Berita

Ibu hamil Irene Sokoy asal Kampung Hobong, Sentani, Jayapura, meninggal bersama bayi dalam kandungannya setelah diduga ditolak empat rumah sakit di Kabupaten dan Kota Jayapura. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Rumah Sakit Tidak Boleh Tolak Pasien Darurat Atas Nama Administrasi

SELASA, 25 NOVEMBER 2025 | 14:30 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh menyatakan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penolakan pasien di rumah sakit, yang dalam beberapa insiden tragis berujung kematian.

Sosok yang akrab disapa Ninik itu menanggapi peristiwa ibu hamil Irene Sokoy asal Kampung Hobong, Sentani, Jayapura, meninggal bersama bayi dalam kandungannya setelah diduga ditolak empat rumah sakit di Kabupaten dan Kota Jayapura pada Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 05.00 WIT.

Dia menegaskan Kementerian Kesehatan harus segera mengadakan pertemuan nasional dengan manajemen semua rumah sakit dan dinas kesehatan seluruh Indonesia untuk menyatukan komitmen bahwa pertolongan kemanusiaan tidak boleh dikorbankan karena urusan administrasi.


“Sangat memilukan jika warga negara Indonesia, di manapun berada, dalam kondisi darurat tidak bisa dilayani hanya karena KTP, belum terdaftar BPJS, atau alasan administrasi lainnya,” tegas Ninik di Jakarta, Selasa, 25 Novemebr 2025.

“Kita harus menetapkan satu suara nasional bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien darurat atas nama administrasi. Nyawa manusia di atas segalanya," sambungnya.

Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa itu berujar, kasus penolakan pasien terutama yang berstatus BPJS atau memiliki kendala administrasi masih terus muncul di banyak rumah sakit, tidak hanya di kota besar tetapi juga di daerah terpencil.

Insiden tragis menunjukkan bahwa sebagian rumah sakit masih menjadikan administrasi, seperti status BPJS, KTP, atau klaim sebagai dasar menolak pasien meskipun kondisinya darurat.

"Jadi yang namanya layanan darurat itu seharusnya menerima kondisi darurat pasien, bantu dulu minimal pelayanan dasar kedaruratan. Dan rumah sakit harus menjadi garda terdepan penyelamatan jiwa, bukan birokrasi," jelasnya.

Menurut Ninik, fakta tersebut mencerminkan kegagalan sistem dalam menegakkan prinsip pelayanan kesehatan sebagai hak dasar warga negara, terutama pada situasi medis darurat.

"Rumah sakit adalah tempat di mana nyawa dapat diselamatkan, bukan tempat di mana administrasi menjadi alasan untuk menolak pertolongan. Kami mendesak Kemenkes menjadi jembatan untuk menyatukan komitmen ini secara nasional," pungkasnya.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya