Berita

Aplikasi Facebook (Foto: RMOL/Reni Erina)

Dunia

Malaysia akan Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos

SELASA, 25 NOVEMBER 2025 | 13:53 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Malaysia berencana melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial mulai tahun 2026.

Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, mengatakan kabinet telah menyetujui aturan tersebut sebagai bagian dari upaya melindungi anak dari risiko dunia maya seperti perundungan siber, penipuan, dan eksploitasi seksual. Pemerintah juga sedang mempertimbangkan penggunaan verifikasi usia dengan kartu identitas atau paspor. Namun, tanggal pasti penerapan aturan ini belum diputuskan.

Dalam pernyataannya, Fahmi menegaskan pentingnya peran semua pihak dalam menjaga keamanan anak saat berinternet.


“Saya yakin jika pemerintah, badan pengatur, dan orang tua berperan aktif, kita dapat memastikan internet di Malaysia aman, terutama bagi anak-anak dan keluarga,” ujarnya, dikutip dari Associated Press, Selasa 25 November 2025.

Malaysia sendiri sudah mewajibkan  platform digital besar dengan lebih dari 8 juta pengguna untuk memiliki lisensi mulai tahun ini. Platform yang berlisensi harus menerapkan verifikasi usia, pengamanan konten, dan aturan transparansi sebagai bagian dari pengawasan pemerintah.

Langkah ini serupa dengan Australia, yang akan mulai menerapkan larangan akun media sosial untuk anak di bawah 16 tahun pada 10 Desember. Facebook, Instagram, TikTok, Snapchat, X, YouTube, Threads, Reddit, dan Kick dapat dikenai denda hingga puluhan juta Dolar jika gagal mencegah anak-anak membuat akun.

Denmark dan Norwegia juga tengah memproses aturan serupa, dengan rencana menetapkan batas usia 15 tahun bagi akses media sosial.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya