Berita

Badan Informasi Geospasial (BIG). (Foto: BIG)

Politik

Pemenang Tender Data Geospasial Harus Tunduk pada Kepentingan RI

SELASA, 25 NOVEMBER 2025 | 12:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Rencana lelang penyediaan data dasar geospasial seluruh wilayah NKRI oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) menjadi perbincangan hangat sepekan ini. Lelang yang sedianya akan dilakukan dalam waktu dekat ini, melibatkan beberapa perusahaan penyedia jasa teknologi geospasial. Selain itu BIG juga akan melakukan lelang penyediaan peta dasar wilayah seluruh Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, pengamat politik dan CEO Point Indonesia Karel Susetyo mengatakan bahwa saat ini data dasar geospasial dan peta dasar Indonesia sangat dibutuhkan untuk pembangunan ke depan. Untuk itu BIG harus bisa menjaga proses lelang nanti agar semua kepentingan RI bisa tercakupi dan harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi posisi strategis Indonesia.

Untuk itu, Karel menilai, siapa pun pemenang tender nanti, harus tunduk pada kepentingan RI. Baik dari proses pelaksanaan pekerjaan sampai dengan keamanan data hasil pekerjaan tersebut. Jangan sampai ada celah sekecil apapun untuk bisa dimanfaatkan oleh pihak lain diluar pemerintah RI. Karenanya keamanan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh BIG.


"Mau pemenangnya dari perusahaan Tiongkok, Amerika, Jepang atau lokal sekalipun, aturan main soal keamanan data harus dipegang teguh," kata Karel melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 25 November 2025. 

Sayangnya, kata Karel, banyak pihak yang menggoreng, seolah-olah hanya ada tiga perusahaan asal Tiongkok yang ikut dalam tender. Padahal ada dua perusahaan asal Amerika Serikat dan satu perusahaan Jepang yang juga ikut sebagai peserta tender. Sisa nya ada dua perusahaan lokal yang ikut juga.

Karel menambahkan, setiap perusahaan asing yang menjadi pemenang nantinya, harus menyertakan perusahaan lokal sebagai mitra lokal. Karena ini diharapkan menjadi media untuk transfer teknologi. Di mana mitra lokal tadi akan merekrut tenaga ahli dan pekerja dari anak bangsa, sehingga perusahaan asing hanya menyediakan software dan konsultan teknologi saja. Sedangkan hardware akan diserahkan sepenuhnya kepada ahli dan praktisi geospasial dari Indonesia. 

Untuk itu data harus dikelola oleh institusi yang 100 persen kepemilikannya ada pada Warga Negara Indonesia (WNI). Sehingga aturan soal keamanan data, mewajibkan persyaratan yang ketat dan terjaga. 

Namun Karel juga meyakini bahwa BIG sebagai lembaga pemerintah yang bertanggungjawab pada UU Informasi Geospasial, tentunya sudah melakukan konsultasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dengan keamanan data nasional.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya