Berita

Kolase Jokowi dan ijazah UGM. (Foto: RMOL)

Hukum

Gaduh Ijazah Jokowi dan Rapuhnya Ekosistem Hukum Indonesia

SELASA, 25 NOVEMBER 2025 | 11:26 WIB | OLEH: FIRMAN TENDRY MASENGI*

GADUH mengenai ijazah Presiden Joko Widodo kembali menyeruak dan menyeret publik pada satu pertanyaan krusial: mengapa negara sebesar Indonesia tidak memiliki sistem verifikasi dokumen publik yang kokoh, transparan, dan dapat diuji?

Pertanyaan sederhana itu menjelma menjadi krisis hukum karena institusi negara gagal menjawabnya secara tegas. Ketika arsip KPU dipertanyakan, universitas memberikan klarifikasi terbatas, sementara aparat penegak hukum sibuk memproses pelapor, maka persoalan yang seharusnya teknis berubah menjadi cermin retak bagi fondasi hukum Indonesia.

Di tengah kegaduhan ini, kita melihat runtuhnya sejumlah asas hukum yang menjadi pilar negara hukum. Asas kepastian hukum (rechtszekerheid) mengharuskan negara menyediakan bukti yang jelas dan tidak ambigu, terutama untuk dokumen pejabat publik.


Namun kepastian itu justru digantikan oleh silang pernyataan. Asas legalitas (lex certa) menuntut tindakan aparat berbasis aturan yang rigid, bukan reaktif. Tetapi yang muncul justru kriminalisasi yang seolah lebih berfungsi meredam suara kritis daripada menemukan kebenaran. Asas akuntabilitas administratif pun melemah karena ketidakjelasan penyimpanan dan retensi dokumen pencalonan presiden.

Dalam teori pembuktian, setiap dokumen publik harus memenuhi unsur authenticity, chain of custody, dan integrity. Absennya standar nasional membuat ketiga prinsip ini rapuh. Indonesia tidak memiliki National Document Verification Protocol, laboratorium forensik dokumen yang independen, maupun sistem audit arsip yang terintegrasi. Akibatnya, polemik seputar ijazah presiden berubah menjadi drama politik, bukan proses administrasi yang seharusnya sederhana.

Banyak pihak berdalih bahwa beban pembuktian (actori incumbit probatio) berada pada penuduh. Namun prinsip hukum itu tidak beroperasi dalam ruang hampa. Dalam perkara yang menyangkut pejabat publik, negara tetap memiliki kewajiban menjamin bahwa seluruh dokumen publik dapat diaudit. Bahkan in dubio pro reo, yang biasanya melindungi terdakwa di pengadilan, tidak dapat dijadikan alasan negara untuk menutup ruang klarifikasi. Sebaliknya, pejabat publik dalam negara demokratis justru memiliki ambang toleransi kritik yang lebih luas.

Lihat bagaimana yurisdiksi lain menyelesaikan polemik serupa. Di Amerika Serikat, Gedung Putih merilis long-form birth certificate Barack Obama untuk meredam spekulasi. Di Brasil, ijazah Dilma Rousseff diverifikasi melalui audit akademik oleh otoritas pendidikan. Di India, sengketa ijazah Narendra Modi diselesaikan melalui mekanisme Right to Information Act?"tanpa kriminalisasi pengkritik. Dalam seluruh kasus itu, negara bertindak secara institusional, bukan represif.

Indonesia berjalan ke arah sebaliknya. Alih-alih membangun mekanisme verifikasi, aparat justru lebih cepat memproses laporan pencemaran nama baik. Padahal persoalan aktualnya justru terletak pada lemahnya tata kelola arsip publik. Dalam hukum administrasi, hilangnya arsip penting merupakan bentuk maladministration of public records, yang dapat melemahkan legitimasi pejabat dan merusak kredibilitas negara. Tanpa arsip yang dapat diuji, tidak ada kepastian hukum; tanpa kepastian hukum, tidak ada otoritas yang dapat dipercaya.

Polemik ini juga menyingkap ketidaksiapan negara menghadapi era transparansi digital. Ketika publik meminta verifikasi, respons negara justru tampak defensif. Padahal transparansi proaktif adalah standar demokrasi modern. Presiden, menteri, pejabat tinggi negara di berbagai negara demokratis seringkali secara sukarela menunjukkan dokumen-dokumen penting untuk menjaga legitimasi. Transparansi bukan kelemahan, melainkan alat pemulihan kepercayaan publik.

Di titik inilah imperatif hukum Indonesia menjadi jelas: kita membutuhkan standar nasional verifikasi dokumen publik. Ketiadaan protokol nasional membuat polemik seperti ini berulang. Seharusnya telah ada prosedur baku yang mengatur verifikasi dokumen akademik pejabat negara, retensi arsip pencalonan presiden, audit kearsipan digital, dan integrasi data universitas dengan lembaga negara. Indonesia perlu membangun laboratorium forensik dokumen terakreditasi yang dapat menilai autentikasi secara ilmiah, bukan berdasarkan klaim institusi.

Selain itu, pemerintah perlu menata ulang penggunaan pasal pencemaran nama baik dalam persoalan yang menyangkut kepentingan publik. Mekanisme hukum tidak boleh digunakan untuk membatasi pertanyaan wajar publik. Kritik terhadap pejabat publik tidak dapat diperlakukan sama dengan serangan pribadi. Jika negara mempidanakan kritik tanpa terlebih dahulu menyediakan mekanisme transparansi, maka hukum berubah menjadi instrumen kekuasaan, bukan alat pelayanan publik.

Gaduh ijazah Jokowi memperlihatkan bahwa persoalan terbesar bukan pada ijazah itu sendiri, melainkan pada rapuhnya ekosistem hukum dan administrasi negara. Kita sedang menyaksikan sebuah paradoks: negara yang menuntut warga untuk taat pada administrasi justru gagal menunjukkan administrasi yang rapi dan dapat diaudit. Polemik ini juga menandakan bahwa demokrasi Indonesia masih terjebak dalam kultur politik personal, bukan kultur institusi.

Ke depan, negara harus menempatkan kepentingan publik di atas sensitivitas politik. Legitimasi pejabat negara tidak boleh bergantung pada kepercayaan semata, tetapi pada dokumen yang dapat diverifikasi. Jika negara ingin mengakhiri polemik ini secara tuntas, solusinya bukan membungkam kritik, melainkan menghadirkan mekanisme verifikasi yang transparan, independen, dan ilmiah.

Pada akhirnya, gaduh ijazah Jokowi adalah alarm keras bagi negara hukum Indonesia. Ia bukan sekadar soal dokumen pendidikan seorang presiden, tetapi soal kemampuan negara menjaga integritas dokumen publik, menegakkan prinsip transparansi, dan memastikan bahwa hukum berdiri di atas prosedur objektif?"bukan sentimen politik. Jika negara gagal menjawab tantangan ini, maka ketidakpercayaan publik akan menjadi warisan yang jauh lebih berbahaya daripada polemik ijazah itu sendiri.

*Penulis adalah advokat/pendiri RECHT Institute (Research and Education Center for Humanitarian Transparancy Law). 

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya