Berita

Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf bersama Puji Raharjo. (Foto: Faiza RMOL Lampung)

Politik

Gus Irfan Pastikan Pelunasan Haji 2026 Bebas Pungutan Liar

SELASA, 25 NOVEMBER 2025 | 09:16 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler untuk musim haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi mulai dibuka 24 November 2025 hingga 23 Desember 2025 melalui Bank Penerima Setoran (BPS) tempat jamaah sebelumnya melakukan setoran awal.

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan berharap jamaah mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Haji dan Umrah. 

"Alhamdulillah, setelah melalui proses yang cukup panjang, hari ini kami mengumumkan jadwal dan tahapan pelunasan haji reguler. Kami berharap jemaah mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan," kata Gus Irfan lewat video yang diunggah laman Instagram Kemenhaj, dikutip Selasa, 25 November 2025.


Pelunasan tahap pertama diprioritaskan untuk beberapa kategori jemaah. Pertama, jamaah yang sudah melunasi namun tertunda keberangkatannya. Kedua, jamaah yang masuk kuota keberangkatan haji 2026. 

"Ketiga, jamaah lanjut usia sesuai ketentuan dengan alokasi lima persen prioritas lansia diatur secara teknis diatur melalui keputusan Direktur Jenderal," kata Irfan.

Apabila setelah tahap pertama masih terdapat sisa kuota per provinsi, pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua. Pada tahap ini, prioritas diberikan kepada jamaah yang gagal melakukan pelunasan tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jamaah terpisah dari mahram atau keluarga, serta jemaah cadangan. 

"Seluruh mekanisme pelunasan dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan pemerataan," ujar Irfan.

Kesehatan jamaah haji akan menjadi syarat dalam pelunasan biaya haji. Gus Irfan mengatakan calon jamaah haji akan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili sebelum melakukan pelunasan biaya haji. 

"Kami menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya apa pun dalam proses pelunasan di luar ketentuan resmi. Jika ada pihak yang meminta biaya di luar ketentuan diminta segera melaporkan kepada kami, baik melalui Kementerian Haji di kota masing-masing maupun langsung kepada kami," tandasnya.


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya