Berita

Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf bersama Puji Raharjo. (Foto: Faiza RMOL Lampung)

Politik

Gus Irfan Pastikan Pelunasan Haji 2026 Bebas Pungutan Liar

SELASA, 25 NOVEMBER 2025 | 09:16 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler untuk musim haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi mulai dibuka 24 November 2025 hingga 23 Desember 2025 melalui Bank Penerima Setoran (BPS) tempat jamaah sebelumnya melakukan setoran awal.

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan berharap jamaah mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Haji dan Umrah. 

"Alhamdulillah, setelah melalui proses yang cukup panjang, hari ini kami mengumumkan jadwal dan tahapan pelunasan haji reguler. Kami berharap jemaah mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan," kata Gus Irfan lewat video yang diunggah laman Instagram Kemenhaj, dikutip Selasa, 25 November 2025.


Pelunasan tahap pertama diprioritaskan untuk beberapa kategori jemaah. Pertama, jamaah yang sudah melunasi namun tertunda keberangkatannya. Kedua, jamaah yang masuk kuota keberangkatan haji 2026. 

"Ketiga, jamaah lanjut usia sesuai ketentuan dengan alokasi lima persen prioritas lansia diatur secara teknis diatur melalui keputusan Direktur Jenderal," kata Irfan.

Apabila setelah tahap pertama masih terdapat sisa kuota per provinsi, pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua. Pada tahap ini, prioritas diberikan kepada jamaah yang gagal melakukan pelunasan tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jamaah terpisah dari mahram atau keluarga, serta jemaah cadangan. 

"Seluruh mekanisme pelunasan dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan pemerataan," ujar Irfan.

Kesehatan jamaah haji akan menjadi syarat dalam pelunasan biaya haji. Gus Irfan mengatakan calon jamaah haji akan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili sebelum melakukan pelunasan biaya haji. 

"Kami menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya apa pun dalam proses pelunasan di luar ketentuan resmi. Jika ada pihak yang meminta biaya di luar ketentuan diminta segera melaporkan kepada kami, baik melalui Kementerian Haji di kota masing-masing maupun langsung kepada kami," tandasnya.


Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Ini Alasan Nusron Wahid Tak Nongol di DPR Usai Anak Buah Dicokok KPK

Rabu, 16 September 2026 | 16:28

Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Kecelakaan KM Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 | 16:17

Panja RUU Pemilu Dipastikan Dibentuk Tahun Ini

Rabu, 16 September 2026 | 16:15

Perlu Diusut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Muara Baru

Rabu, 16 September 2026 | 16:11

PT 5 Persen Bikin Partai Nonparlemen Makin Berat ke Senayan

Rabu, 16 September 2026 | 16:10

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Danantara Diminta Ikut Bantu

Rabu, 16 September 2026 | 16:09

Bapemperda DPRD DKI Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Rabu, 16 September 2026 | 16:00

OPM Bunuh Sopir Angkutan Masyarakat, Mobil Dibakar

Rabu, 16 September 2026 | 15:47

Kolaborasi Lintas Lembaga Terus Diperkuat Meski Karhutla Menurun

Rabu, 16 September 2026 | 15:44

KPK Periksa 3 ASN BPK terkait Dugaan Suap Pengubahan Audit Pemkab Muara Enim

Rabu, 16 September 2026 | 15:32

Selengkapnya