Coretax (Dokumentasi RMOL)
Sistem inti administrasi perpajakan yang dinanti-nanti, Core Tax Administration System (Coretax), dikabarkan semakin matang dan siap meluncur sepenuhnya.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, memastikan bahwa pertengahan Desember 2025 menjadi deadline penting, di mana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memiliki kontrol penuh atas sistem revolusioner ini.
"Coretax saat ini masih dalam masa retensi atau garansi. Tepat pada 15 Desember [2025] baru akan diserahterimakan sepenuhnya kepada DJP dari pihak ketiga," ungkap Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin 24 November 2025.
Bimo juga menyampaikan kabar gembira mengenai kinerja operasional Coretax. Sistem ini menunjukkan perbaikan signifikan, terutama dalam dua indikator kunci performa.
Pertama, Latensi (Kecepatan Respons). Waktu tunggu respons sistem yang diukur dalam millisecond (per seribu detik) semakin membaik. Artinya, sistem bekerja lebih cepat dan pengguna akan semakin nyaman saat mengakses aplikasi. Kedua, Throughput (Volume Transaksi). Jumlah transaksi yang diproses (transaksi per menit/tpm) juga menunjukkan kenaikan. Ini menandakan kemampuan sistem memproses volume data yang besar semakin optimal.
"Sejak go live pada Januari 2025, kami mengukur seluruh proses bisnis, mulai dari login, pendaftaran SPT, faktur, hingga bukti potong. Grafiknya terus naik mantap, menunjukkan latensi dan throughput transaksi per menit semakin bagus," jelasnya.
Dengan performa yang kian solid, DJP menyatakan kesiapannya untuk mengambil alih kendali penuh. Proses tandem dengan vendor akan segera berakhir, dan tim internal DJP siap mengatasi segala insiden sebelum serah terima di 15 Desember 2025.
"Kami sudah siap untuk mengontrol sepenuhnya sistem Coretax, untuk kemudian diimplementasikan secara penuh kepada para Wajib Pajak (WP) pada tahun 2026," tegas Bimo.
Meskipun belum diserahkan sepenuhnya, antusiasme Wajib Pajak (WP) untuk beralih ke sistem baru ini sudah terlihat tinggi.
Data per 16 November 2025 mencatat, total 3,18 juta WP telah mendaftarkan akunnya di sistem Coretax. Angka ini setara dengan 21,6 persen dari total seluruh WP. Perinciannya adalah 569 ribu WP Badan dan 2,6 juta WP Orang Pribadi.
Dari WP Orang Pribadi, sebanyak 1,6 juta WP (atau 11,92 persen dari total WP terdaftar) bahkan sudah meregistrasi kode otorisasi dan digital signature.
Kemenkeu dan DJP terus mengimbau masyarakat agar segera dan dengan sukarela mendaftarkan akun pajaknya ke sistem anyar ini. Jangan sampai ketinggalan! Coretax siap menjadi fondasi baru administrasi perpajakan Indonesia yang lebih modern, cepat, dan efisien.