Berita

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas (Foto: Dok. RMOL)

Bisnis

Freeport: Divestasi 12 Persen Sudah Jadi 'Kesepahaman', Tinggal Tunggu Kepastian Tertulis

SELASA, 25 NOVEMBER 2025 | 07:30 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Freeport Indonesia (PTFI) siap memberikan tambahan divestasi saham sebesar 12 persen kepada pemerintah pada tahun 2041. Divestasi ini menjadi bagian dari kesepahaman yang krusial, untuk itu Tony menyebut penandatanganan atau kepastian terhadap divestasi perlu dilakukan secepatnya. 

Hal ini diungkapkan oleh Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin 24 November 2025.

"Telah terjadi kesepahaman, saya sebutnya kesepahaman karena belum tertulis, bahwa pertambangan ini akan bisa diperpanjang sesuai peraturan, yaitu sampai life of mine, dan juga Freeport akan melakukan divestasi tambahan saham 12 persen di 2041," tegas Tony Wenas.


Tony Wenas menekankan bahwa penetapan perjanjian ini sejak dini sangat vital. Kepastian hukum memungkinkan PTFI segera menggelontorkan biaya besar untuk melakukan eksplorasi detail dan persiapan penambangan pasca-2041.

"Kami meyakini bahwa di area tersebut terdapat sumber daya yang sangat besar," ujar Tony. "Kalau komitmen untuk tanda tangan kepastiannya lebih cepat lebih bagus, supaya saya bisa mulai melakukan eksplorasi."

Alasan utama Freeport membutuhkan kepastian segera adalah lamanya proses persiapan tambang. Tony menjelaskan, proses dari awal hingga siap produksi pasca-2041 memakan waktu yang sangat panjang dan bertahap.

Contohnya, untuk eksplorasi detil dibutuhkan waktu kira-kira 3-4 tahun. Kemudian, untuk design enginering dan lainnya juga memakan waktu kira-kira 3-4 tahun.Lalu untul studi kelayakan (Feasibility Study/FS) pun sekitar 3 hingga 4 tahun. Kemudian. pengembangan terowongan dilakukan secara paralel.

Totalnya, seluruh tahapan persiapan bisa memakan waktu hingga 12 tahun lebih.

"Memang lebih cepat lebih bagus," tutup Tony. "Supaya kita tidak mengalami depleting atau pengurangan produksi menjelang tahun 2041, sesuai Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang berlaku saat ini."

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya