Berita

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas (Foto: Dok. RMOL)

Bisnis

Freeport: Divestasi 12 Persen Sudah Jadi 'Kesepahaman', Tinggal Tunggu Kepastian Tertulis

SELASA, 25 NOVEMBER 2025 | 07:30 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Freeport Indonesia (PTFI) siap memberikan tambahan divestasi saham sebesar 12 persen kepada pemerintah pada tahun 2041. Divestasi ini menjadi bagian dari kesepahaman yang krusial, untuk itu Tony menyebut penandatanganan atau kepastian terhadap divestasi perlu dilakukan secepatnya. 

Hal ini diungkapkan oleh Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin 24 November 2025.

"Telah terjadi kesepahaman, saya sebutnya kesepahaman karena belum tertulis, bahwa pertambangan ini akan bisa diperpanjang sesuai peraturan, yaitu sampai life of mine, dan juga Freeport akan melakukan divestasi tambahan saham 12 persen di 2041," tegas Tony Wenas.


Tony Wenas menekankan bahwa penetapan perjanjian ini sejak dini sangat vital. Kepastian hukum memungkinkan PTFI segera menggelontorkan biaya besar untuk melakukan eksplorasi detail dan persiapan penambangan pasca-2041.

"Kami meyakini bahwa di area tersebut terdapat sumber daya yang sangat besar," ujar Tony. "Kalau komitmen untuk tanda tangan kepastiannya lebih cepat lebih bagus, supaya saya bisa mulai melakukan eksplorasi."

Alasan utama Freeport membutuhkan kepastian segera adalah lamanya proses persiapan tambang. Tony menjelaskan, proses dari awal hingga siap produksi pasca-2041 memakan waktu yang sangat panjang dan bertahap.

Contohnya, untuk eksplorasi detil dibutuhkan waktu kira-kira 3-4 tahun. Kemudian, untuk design enginering dan lainnya juga memakan waktu kira-kira 3-4 tahun.Lalu untul studi kelayakan (Feasibility Study/FS) pun sekitar 3 hingga 4 tahun. Kemudian. pengembangan terowongan dilakukan secara paralel.

Totalnya, seluruh tahapan persiapan bisa memakan waktu hingga 12 tahun lebih.

"Memang lebih cepat lebih bagus," tutup Tony. "Supaya kita tidak mengalami depleting atau pengurangan produksi menjelang tahun 2041, sesuai Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang berlaku saat ini."

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya