Berita

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas (Foto: Dok. RMOL)

Bisnis

Freeport: Divestasi 12 Persen Sudah Jadi 'Kesepahaman', Tinggal Tunggu Kepastian Tertulis

SELASA, 25 NOVEMBER 2025 | 07:30 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Freeport Indonesia (PTFI) siap memberikan tambahan divestasi saham sebesar 12 persen kepada pemerintah pada tahun 2041. Divestasi ini menjadi bagian dari kesepahaman yang krusial, untuk itu Tony menyebut penandatanganan atau kepastian terhadap divestasi perlu dilakukan secepatnya. 

Hal ini diungkapkan oleh Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin 24 November 2025.

"Telah terjadi kesepahaman, saya sebutnya kesepahaman karena belum tertulis, bahwa pertambangan ini akan bisa diperpanjang sesuai peraturan, yaitu sampai life of mine, dan juga Freeport akan melakukan divestasi tambahan saham 12 persen di 2041," tegas Tony Wenas.


Tony Wenas menekankan bahwa penetapan perjanjian ini sejak dini sangat vital. Kepastian hukum memungkinkan PTFI segera menggelontorkan biaya besar untuk melakukan eksplorasi detail dan persiapan penambangan pasca-2041.

"Kami meyakini bahwa di area tersebut terdapat sumber daya yang sangat besar," ujar Tony. "Kalau komitmen untuk tanda tangan kepastiannya lebih cepat lebih bagus, supaya saya bisa mulai melakukan eksplorasi."

Alasan utama Freeport membutuhkan kepastian segera adalah lamanya proses persiapan tambang. Tony menjelaskan, proses dari awal hingga siap produksi pasca-2041 memakan waktu yang sangat panjang dan bertahap.

Contohnya, untuk eksplorasi detil dibutuhkan waktu kira-kira 3-4 tahun. Kemudian, untuk design enginering dan lainnya juga memakan waktu kira-kira 3-4 tahun.Lalu untul studi kelayakan (Feasibility Study/FS) pun sekitar 3 hingga 4 tahun. Kemudian. pengembangan terowongan dilakukan secara paralel.

Totalnya, seluruh tahapan persiapan bisa memakan waktu hingga 12 tahun lebih.

"Memang lebih cepat lebih bagus," tutup Tony. "Supaya kita tidak mengalami depleting atau pengurangan produksi menjelang tahun 2041, sesuai Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang berlaku saat ini."

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya