Berita

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas (Foto: Dok. RMOL)

Bisnis

Freeport: Divestasi 12 Persen Sudah Jadi 'Kesepahaman', Tinggal Tunggu Kepastian Tertulis

SELASA, 25 NOVEMBER 2025 | 07:30 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Freeport Indonesia (PTFI) siap memberikan tambahan divestasi saham sebesar 12 persen kepada pemerintah pada tahun 2041. Divestasi ini menjadi bagian dari kesepahaman yang krusial, untuk itu Tony menyebut penandatanganan atau kepastian terhadap divestasi perlu dilakukan secepatnya. 

Hal ini diungkapkan oleh Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin 24 November 2025.

"Telah terjadi kesepahaman, saya sebutnya kesepahaman karena belum tertulis, bahwa pertambangan ini akan bisa diperpanjang sesuai peraturan, yaitu sampai life of mine, dan juga Freeport akan melakukan divestasi tambahan saham 12 persen di 2041," tegas Tony Wenas.


Tony Wenas menekankan bahwa penetapan perjanjian ini sejak dini sangat vital. Kepastian hukum memungkinkan PTFI segera menggelontorkan biaya besar untuk melakukan eksplorasi detail dan persiapan penambangan pasca-2041.

"Kami meyakini bahwa di area tersebut terdapat sumber daya yang sangat besar," ujar Tony. "Kalau komitmen untuk tanda tangan kepastiannya lebih cepat lebih bagus, supaya saya bisa mulai melakukan eksplorasi."

Alasan utama Freeport membutuhkan kepastian segera adalah lamanya proses persiapan tambang. Tony menjelaskan, proses dari awal hingga siap produksi pasca-2041 memakan waktu yang sangat panjang dan bertahap.

Contohnya, untuk eksplorasi detil dibutuhkan waktu kira-kira 3-4 tahun. Kemudian, untuk design enginering dan lainnya juga memakan waktu kira-kira 3-4 tahun.Lalu untul studi kelayakan (Feasibility Study/FS) pun sekitar 3 hingga 4 tahun. Kemudian. pengembangan terowongan dilakukan secara paralel.

Totalnya, seluruh tahapan persiapan bisa memakan waktu hingga 12 tahun lebih.

"Memang lebih cepat lebih bagus," tutup Tony. "Supaya kita tidak mengalami depleting atau pengurangan produksi menjelang tahun 2041, sesuai Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang berlaku saat ini."

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya