Berita

Ilustrasi (Foto: Wikipedia)

Dunia

Cabang Ikhwanul Muslimin di Tiga Negara Masuk Daftar Teroris AS

SELASA, 25 NOVEMBER 2025 | 07:00 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengeluarkan perintah resmi agar cabang-cabang Ikhwanul Muslimin di Mesir, Lebanon, dan Yordania dimasukkan ke dalam daftar hitam sebagai organisasi teroris karena kelompok tersebut diduga mendukung Hamas.

Gedung Putih menyebut langkah ini sebagai upaya menghadapi ancaman regional yang mengganggu kepentingan AS.

“Presiden Trump sedang menghadapi jaringan transnasional Ikhwanul Muslimin, yang memicu terorisme dan kampanye destabilisasi terhadap kepentingan dan sekutu AS di Timur Tengah,” demikian pernyataan resmi Gedung Putih, dikutip dari Al-Jazeera, Selasa 25 November 2025.


Trump mengarahkan Departemen Luar Negeri dan Departemen Keuangan untuk menyelesaikan laporan penunjukan ini dalam waktu 30 hari. Jika disetujui, label “organisasi teroris asing” akan diterapkan secara resmi sekitar 45 hari kemudian. Penetapan ini akan melarang dukungan apa pun kepada kelompok tersebut, membatasi akses anggotanya ke wilayah AS, dan membuka pintu untuk sanksi ekonomi.

Langkah ini sebenarnya sudah lama didorong kelompok sayap kanan di AS, yang menilai Ikhwanul Muslimin sebagai ancaman ideologis. Namun para pengamat menilai kebijakan ini justru bisa memperkuat rezim otoriter di Timur Tengah yang selama ini menggunakan label “teroris” untuk membungkam oposisi.

Kelompok advokasi Muslim Amerika (CAIR) juga khawatir kebijakan ini akan dipelintir untuk menargetkan organisasi mereka. Nihad Awad, Direktur Eksekutif CAIR, menegaskan bahwa kelompok-kelompok Muslim AS adalah organisasi independen yang sah. 

“Organisasi-organisasi Muslim Amerika itu solid. Mereka berbasis di AS. Saya harap ini tidak akan memengaruhi pekerjaan mereka,” ujarnya.

Meski demikian, Awad memperingatkan bahwa aktivis anti-Muslim di AS kerap mempromosikan teori konspirasi bahwa organisasi Muslim apa pun adalah kedok Ikhwanul Muslimin, narasi yang bisa semakin menguat setelah kebijakan Trump ini.

Sementara itu, beberapa negara bagian sudah mulai bergerak mengikuti arah Trump. Baru-baru ini, Gubernur Texas Greg Abbott bahkan menetapkan Ikhwanul Muslimin dan CAIR sebagai “organisasi teroris asing”, langkah yang kini digugat CAIR di pengadilan sebagai tindakan tidak konstitusional.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya