Berita

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bersama Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar. (Foto: Kemenko PM)

Politik

Penerima Reforma Agraria Akan Kantongi SHP Seumur Hidup

SENIN, 24 NOVEMBER 2025 | 17:46 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan koordinasi bersama Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menyepakati objek Reforma Agraria harus diselaraskan dengan program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan ekstrem.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Perpres 62 Tahun 2023, selama ini subjek penerima Reforma Agraria hanya mensyaratkan masyarakat yang tinggal di sekitar objek tanah. Namun pada tahap implementasi terbaru, kriteria tersebut diperkuat dengan dua syarat tambahan.

“Sekarang kriteria itu diperkuat dengan syarat masuk dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) Desil I atau II, dan memiliki mata pencaharian yang bergantung pada tanah, seperti petani dan buruh tani,” jelas Nusron di Kantor Kemenko PM, Senin, 24 November 2025.


Jika kedua syarat tambahan tidak terpenuhi di lokasi objek Reforma Agraria, maka dimungkinkan adanya proses perpindahan penduduk dari wilayah lain, dengan tetap mengutamakan masyarakat sekitar.

“Tanah yang menjadi objek Reforma Agraria banyak berada di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Sementara mayoritas warga desil 1–2 berada di Jawa. Karena itu, peraturan memungkinkan adanya proses transmigrasi. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Transmigrasi,” ujar Nusron.

Ia menambahkan bahwa meskipun Inpres Nomor 8 Tahun 2025 baru berjalan, program Reforma Agraria beserta penyediaan lahan produktif sudah bergerak di lapangan.

“Tahun ini sudah berjalan sekitar 200 ribu hektare. Tinggal kita perkuat koordinasinya agar lebih terintegrasi. Dengan Inpres 8, semua lebih cepat dan berada di bawah koordinasi Menko,” katanya.

Nusron optimistis terhadap target yang dipasang Menko, yakni sedikitnya 1 juta penduduk miskin dapat menerima manfaat dari redistribusi tanah. Ia menegaskan bahwa arahan Presiden sudah jelas, termasuk jenis tanaman dan aspek budidayanya yang akan melibatkan Kementerian Pertanian.

Terkait status lahan yang akan diberikan kepada masyarakat penerima, Nusron menegaskan bahwa skema tersebut bukan berarti masyarakat menyewa tanah kepada negara.

“Oh enggak, enggak. Namanya SHP, sertifikat hak pakai seumur hidup dan bisa diagunkan juga ke bank kalau butuh KUR dan sebagainya. Syaratnya dia mendapatkan SK redistribusi tanah dari negara. Setelah dapat itu, dia mengajukan dan bisa dapat sertifikat,” tegas Nusron.

Program Reforma Agraria ini, menurut Nusron, bukan hanya soal distribusi tanah, melainkan memperkuat struktur ekonomi rakyat termiskin agar lebih produktif dan berkelanjutan.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya