Berita

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bersama Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar. (Foto: Kemenko PM)

Politik

Penerima Reforma Agraria Akan Kantongi SHP Seumur Hidup

SENIN, 24 NOVEMBER 2025 | 17:46 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan koordinasi bersama Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menyepakati objek Reforma Agraria harus diselaraskan dengan program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan ekstrem.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Perpres 62 Tahun 2023, selama ini subjek penerima Reforma Agraria hanya mensyaratkan masyarakat yang tinggal di sekitar objek tanah. Namun pada tahap implementasi terbaru, kriteria tersebut diperkuat dengan dua syarat tambahan.

“Sekarang kriteria itu diperkuat dengan syarat masuk dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) Desil I atau II, dan memiliki mata pencaharian yang bergantung pada tanah, seperti petani dan buruh tani,” jelas Nusron di Kantor Kemenko PM, Senin, 24 November 2025.


Jika kedua syarat tambahan tidak terpenuhi di lokasi objek Reforma Agraria, maka dimungkinkan adanya proses perpindahan penduduk dari wilayah lain, dengan tetap mengutamakan masyarakat sekitar.

“Tanah yang menjadi objek Reforma Agraria banyak berada di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Sementara mayoritas warga desil 1–2 berada di Jawa. Karena itu, peraturan memungkinkan adanya proses transmigrasi. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Transmigrasi,” ujar Nusron.

Ia menambahkan bahwa meskipun Inpres Nomor 8 Tahun 2025 baru berjalan, program Reforma Agraria beserta penyediaan lahan produktif sudah bergerak di lapangan.

“Tahun ini sudah berjalan sekitar 200 ribu hektare. Tinggal kita perkuat koordinasinya agar lebih terintegrasi. Dengan Inpres 8, semua lebih cepat dan berada di bawah koordinasi Menko,” katanya.

Nusron optimistis terhadap target yang dipasang Menko, yakni sedikitnya 1 juta penduduk miskin dapat menerima manfaat dari redistribusi tanah. Ia menegaskan bahwa arahan Presiden sudah jelas, termasuk jenis tanaman dan aspek budidayanya yang akan melibatkan Kementerian Pertanian.

Terkait status lahan yang akan diberikan kepada masyarakat penerima, Nusron menegaskan bahwa skema tersebut bukan berarti masyarakat menyewa tanah kepada negara.

“Oh enggak, enggak. Namanya SHP, sertifikat hak pakai seumur hidup dan bisa diagunkan juga ke bank kalau butuh KUR dan sebagainya. Syaratnya dia mendapatkan SK redistribusi tanah dari negara. Setelah dapat itu, dia mengajukan dan bisa dapat sertifikat,” tegas Nusron.

Program Reforma Agraria ini, menurut Nusron, bukan hanya soal distribusi tanah, melainkan memperkuat struktur ekonomi rakyat termiskin agar lebih produktif dan berkelanjutan.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya