Berita

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Menteri ATR/BPN:

Putusan MK Pangkas HGU 190 Tahun Tak Ganggu Iklim Investasi

SENIN, 24 NOVEMBER 2025 | 16:21 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas ketentuan Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun tidak akan berdampak negatif terhadap minat investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Demikian disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin 24 November 2025. 

Nusron menyatakan bahwa pada perinsupnya tentu pemerintah akan patuh pada seluruh keputusan lembaga peradilan, termasuk MK.


“Ya kita ikuti keputusan hukum. MK (Mahkamah Konstitusi) memutuskan, ya kita ikut,” kata Nusron.

Terkait kekhawatiran bahwa putusan itu akan menghambat investasi di IKN, Nusron justru menilai sebaliknya. 

Menurutnya, keputusan MK dapat memberikan kepastian hukum yang lebih jelas, sementara pemerintah tetap dapat menyiapkan skema insentif lain di luar HGU.

“Ya, saya yakin lebih baik ada keputusan begitu,” kata Nusron.

Politikus Golkar itu juga memastikan tidak diperlukan revisi undang-undang pascaputusan MK.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya