Berita

Logo PBNU (RMOL/Abdul Rouf Ade Segun)

Politik

NU Bukan Tempat Berpolitik dan Cari Cuan

SENIN, 24 NOVEMBER 2025 | 15:41 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tengah memanas usai beredarnya risalah Rapat Harian Syuriyah yang berisi permintaan agar Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU. 

PBNU sendiri menegaskan tidak ada pengunduran diri Gus Yahya dan menepis anggapan bahwa dinamika yang terjadi sarat dengan kepentingan politik. 

Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI), Islah Bahrawi melalui akun X miliknya menanggapi kegaduhan ini. 


"NU itu bukan tempat politik-politikan, orang-orangan atau geng-gengan," kata Islah seperti dikutip redaksi, Senin, 24 November 2025.

Bagi Tokoh Muda NU itu, ada persoalan yang jauh lebih mendesak daripada hiruk-pikuk kursi elite.

"Bagi saya NU itu bukan lagi organisasi, tapi nilai dasar. Core values. Saya nggak pernah peduli struktur PBNU-nya siapa. My view is beyond all of that shit. Ini medan perjuangan, bukan untuk cari cuan. Begitu!" tegasnya.

Dokumen Syuriah PBNU bertanggal 20 November 2025 mencantumkan sejumlah poin evaluasi dan ditandatangani Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar. 

Poin pertama menyoroti pengundangan narasumber yang dikaitkan dengan jaringan Zionisme Internasional dalam program Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU). Tindakan itu dinilai melanggar nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.

Poin kedua menilai kehadiran tokoh yang dikaitkan dengan jaringan zionis di tengah situasi genosida dan kecaman global terhadap Israel sebagai tindakan yang memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 yang memungkinkan pemberhentian tidak hormat apabila fungsionaris mencemarkan nama baik Perkumpulan.

Poin ketiga yang kini ikut ramai disorot menyebut adanya indikasi pelanggaran tata kelola keuangan di lingkungan PBNU. Dugaan itu dinilai bertentangan dengan hukum syara’, peraturan perundang-undangan, Pasal 97–99 Anggaran Rumah Tangga NU, serta Peraturan Perkumpulan NU, dan dipandang membahayakan eksistensi badan hukum Perkumpulan NU.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya