Berita

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan Pimpinan Komisi III DPR. (Foto: Tangkapan layar YouTube DPR)

Politik

Serahkan DIM RUU Penyelesaian Pidana ke DPR

Pemerintah Tekankan Penataan Standar Pemidanaan Nasional

SENIN, 24 NOVEMBER 2025 | 13:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah melalui Kementerian Hukum resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana (PP) kepada Komisi III DPR, Senin 24 November 2025.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Said atau Eddy Hiariej mengungkapkan bahwa RUU PP secara garis besar ada tiga bab. 

"Bab I penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP," kata Eddy saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 24 November 2025.


Eddy mengurai bahwa penyusunan RUU ini merupakan langkah penting untuk menata ulang sistem pemidanaan nasional agar selaras dengan KUHP baru. Menurutnya, penyesuaian diperlukan untuk menciptakan keseragaman penerapan pidana dan menghilangkan disparitas antaraturan perundang-undangan.

“Penyelesaian ancaman pidana penjara untuk menjaga proporsionalitas dan menghilangkan disparitas. Penataan ulang pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi dalam KUHP. Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional,” kata Eddy.

Pada Bab II, RUU mengatur penyesuaian pidana dalam peraturan daerah (perda). Pemerintah menekankan bahwa materi dalam bab ini disusun untuk mencegah overregulasi serta memastikan bahwa kewenangan pemidanaan daerah tetap berada dalam batas proporsional.

“Materinya antara lain pembatasan pidana denda dalam perda paling tinggi kategori ke-3 sesuai sistem KUHP, serta penghapusan pidana kurungan dalam seluruh perda,” kata Eddy.

Eddy menambahkan, peraturan daerah hanya boleh memuat ketentuan pidana untuk norma tertentu yang bersifat administratif dan berskala lokal.

Selanjutnya pada Bab III, RUU mengatur penyesuaian dan penyempurnaan berbagai pasal di KUHP yang dinilai masih memiliki kekurangan teknis maupun potensi multitafsir.

“Penyesuaian dilakukan pada pasal-pasal yang memerlukan perbaikan redaksional, penegasan ruang lingkup norma, serta harmonisasi ancaman pidana agar tidak lagi mengandung minimum khusus atau rumusan kumulatif yang tidak sesuai dengan sistem baru,” demikian Eddy.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya