Berita

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan Pimpinan Komisi III DPR. (Foto: Tangkapan layar YouTube DPR)

Politik

Serahkan DIM RUU Penyelesaian Pidana ke DPR

Pemerintah Tekankan Penataan Standar Pemidanaan Nasional

SENIN, 24 NOVEMBER 2025 | 13:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah melalui Kementerian Hukum resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana (PP) kepada Komisi III DPR, Senin 24 November 2025.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Said atau Eddy Hiariej mengungkapkan bahwa RUU PP secara garis besar ada tiga bab. 

"Bab I penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP," kata Eddy saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 24 November 2025.


Eddy mengurai bahwa penyusunan RUU ini merupakan langkah penting untuk menata ulang sistem pemidanaan nasional agar selaras dengan KUHP baru. Menurutnya, penyesuaian diperlukan untuk menciptakan keseragaman penerapan pidana dan menghilangkan disparitas antaraturan perundang-undangan.

“Penyelesaian ancaman pidana penjara untuk menjaga proporsionalitas dan menghilangkan disparitas. Penataan ulang pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi dalam KUHP. Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional,” kata Eddy.

Pada Bab II, RUU mengatur penyesuaian pidana dalam peraturan daerah (perda). Pemerintah menekankan bahwa materi dalam bab ini disusun untuk mencegah overregulasi serta memastikan bahwa kewenangan pemidanaan daerah tetap berada dalam batas proporsional.

“Materinya antara lain pembatasan pidana denda dalam perda paling tinggi kategori ke-3 sesuai sistem KUHP, serta penghapusan pidana kurungan dalam seluruh perda,” kata Eddy.

Eddy menambahkan, peraturan daerah hanya boleh memuat ketentuan pidana untuk norma tertentu yang bersifat administratif dan berskala lokal.

Selanjutnya pada Bab III, RUU mengatur penyesuaian dan penyempurnaan berbagai pasal di KUHP yang dinilai masih memiliki kekurangan teknis maupun potensi multitafsir.

“Penyesuaian dilakukan pada pasal-pasal yang memerlukan perbaikan redaksional, penegasan ruang lingkup norma, serta harmonisasi ancaman pidana agar tidak lagi mengandung minimum khusus atau rumusan kumulatif yang tidak sesuai dengan sistem baru,” demikian Eddy.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya