Berita

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan Pimpinan Komisi III DPR. (Foto: Tangkapan layar YouTube DPR)

Politik

Serahkan DIM RUU Penyelesaian Pidana ke DPR

Pemerintah Tekankan Penataan Standar Pemidanaan Nasional

SENIN, 24 NOVEMBER 2025 | 13:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah melalui Kementerian Hukum resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana (PP) kepada Komisi III DPR, Senin 24 November 2025.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Said atau Eddy Hiariej mengungkapkan bahwa RUU PP secara garis besar ada tiga bab. 

"Bab I penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP," kata Eddy saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 24 November 2025.


Eddy mengurai bahwa penyusunan RUU ini merupakan langkah penting untuk menata ulang sistem pemidanaan nasional agar selaras dengan KUHP baru. Menurutnya, penyesuaian diperlukan untuk menciptakan keseragaman penerapan pidana dan menghilangkan disparitas antaraturan perundang-undangan.

“Penyelesaian ancaman pidana penjara untuk menjaga proporsionalitas dan menghilangkan disparitas. Penataan ulang pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi dalam KUHP. Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional,” kata Eddy.

Pada Bab II, RUU mengatur penyesuaian pidana dalam peraturan daerah (perda). Pemerintah menekankan bahwa materi dalam bab ini disusun untuk mencegah overregulasi serta memastikan bahwa kewenangan pemidanaan daerah tetap berada dalam batas proporsional.

“Materinya antara lain pembatasan pidana denda dalam perda paling tinggi kategori ke-3 sesuai sistem KUHP, serta penghapusan pidana kurungan dalam seluruh perda,” kata Eddy.

Eddy menambahkan, peraturan daerah hanya boleh memuat ketentuan pidana untuk norma tertentu yang bersifat administratif dan berskala lokal.

Selanjutnya pada Bab III, RUU mengatur penyesuaian dan penyempurnaan berbagai pasal di KUHP yang dinilai masih memiliki kekurangan teknis maupun potensi multitafsir.

“Penyesuaian dilakukan pada pasal-pasal yang memerlukan perbaikan redaksional, penegasan ruang lingkup norma, serta harmonisasi ancaman pidana agar tidak lagi mengandung minimum khusus atau rumusan kumulatif yang tidak sesuai dengan sistem baru,” demikian Eddy.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya