Berita

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan Pimpinan Komisi III DPR. (Foto: Tangkapan layar YouTube DPR)

Politik

Serahkan DIM RUU Penyelesaian Pidana ke DPR

Pemerintah Tekankan Penataan Standar Pemidanaan Nasional

SENIN, 24 NOVEMBER 2025 | 13:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah melalui Kementerian Hukum resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana (PP) kepada Komisi III DPR, Senin 24 November 2025.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Said atau Eddy Hiariej mengungkapkan bahwa RUU PP secara garis besar ada tiga bab. 

"Bab I penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP," kata Eddy saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 24 November 2025.


Eddy mengurai bahwa penyusunan RUU ini merupakan langkah penting untuk menata ulang sistem pemidanaan nasional agar selaras dengan KUHP baru. Menurutnya, penyesuaian diperlukan untuk menciptakan keseragaman penerapan pidana dan menghilangkan disparitas antaraturan perundang-undangan.

“Penyelesaian ancaman pidana penjara untuk menjaga proporsionalitas dan menghilangkan disparitas. Penataan ulang pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi dalam KUHP. Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional,” kata Eddy.

Pada Bab II, RUU mengatur penyesuaian pidana dalam peraturan daerah (perda). Pemerintah menekankan bahwa materi dalam bab ini disusun untuk mencegah overregulasi serta memastikan bahwa kewenangan pemidanaan daerah tetap berada dalam batas proporsional.

“Materinya antara lain pembatasan pidana denda dalam perda paling tinggi kategori ke-3 sesuai sistem KUHP, serta penghapusan pidana kurungan dalam seluruh perda,” kata Eddy.

Eddy menambahkan, peraturan daerah hanya boleh memuat ketentuan pidana untuk norma tertentu yang bersifat administratif dan berskala lokal.

Selanjutnya pada Bab III, RUU mengatur penyesuaian dan penyempurnaan berbagai pasal di KUHP yang dinilai masih memiliki kekurangan teknis maupun potensi multitafsir.

“Penyesuaian dilakukan pada pasal-pasal yang memerlukan perbaikan redaksional, penegasan ruang lingkup norma, serta harmonisasi ancaman pidana agar tidak lagi mengandung minimum khusus atau rumusan kumulatif yang tidak sesuai dengan sistem baru,” demikian Eddy.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya