Berita

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan Pimpinan Komisi III DPR. (Foto: Tangkapan layar YouTube DPR)

Politik

Wamenkum Serahkan DIM RUU Penyesuaian Pidana ke DPR

SENIN, 24 NOVEMBER 2025 | 12:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana kepada DPR dalam rapat kerja Komisi III DPR, Senin 24 November 2025.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej hadir mewakili pemerintah untuk menyampaikan penjelasan Presiden Prabowo Subianto atas RUU tersebut.

Eddy menjelaskan bahwa RUU Penyesuaian Pidana telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Presiden juga menugaskan Menteri Hukum dan HAM untuk mewakili pemerintah dalam seluruh pembahasan RUU bersama DPR, termasuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait sesuai substansi pasal-pasal yang dikaji.


Eddy menegaskan bahwa pengajuan RUU ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelaraskan seluruh ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem pemidanaan baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026. Penjelasan Presiden disampaikan untuk mempertegas arah penyusunan beleid tersebut.

Ia menambahkan, RUU Penyesuaian Pidana ini disusun untuk menata kembali ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral dan peraturan daerah, agar sejalan dengan struktur dan asas-asas pemidanaan dalam KUHP baru.

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana nasional berjalan dalam satu sistem hukum yang terpadu konsisten dan modern,” kata Eddy.

Ini empat alasan utama pentingnya penyusunan RUU ini:

1. Perubahan sosial yang cepat serta kebutuhan harmonisasi sistem pemidanaan mengharuskan adanya penataan ulang berbagai ketentuan pidana di undang-undang sektoral agar selaras dengan filosofi dan struktur pemidanaan KUHP baru.
2. Pidana kurungan sebagai pidana pokok telah dihapus dalam KUHP baru, sehingga seluruh aturan yang masih memuat pidana kurungan perlu dikonversi dan disesuaikan.
3. Sejumlah ketentuan dalam KUHP baru masih memerlukan penyempurnaan, baik terkait format, kebutuhan penjelasan tambahan, maupun ketidaksesuaian dengan pola perumusan yang menghapus minimum khusus dan pidana kumulatif.
4. Penyesuaian harus dilakukan sebelum KUHP berlaku pada 2 Januari 2026, guna menghindari ketidakpastian hukum, tumpang tindih aturan, dan disparitas pemidanaan.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya