Berita

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan Pimpinan Komisi III DPR. (Foto: Tangkapan layar YouTube DPR)

Politik

Wamenkum Serahkan DIM RUU Penyesuaian Pidana ke DPR

SENIN, 24 NOVEMBER 2025 | 12:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana kepada DPR dalam rapat kerja Komisi III DPR, Senin 24 November 2025.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej hadir mewakili pemerintah untuk menyampaikan penjelasan Presiden Prabowo Subianto atas RUU tersebut.

Eddy menjelaskan bahwa RUU Penyesuaian Pidana telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Presiden juga menugaskan Menteri Hukum dan HAM untuk mewakili pemerintah dalam seluruh pembahasan RUU bersama DPR, termasuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait sesuai substansi pasal-pasal yang dikaji.


Eddy menegaskan bahwa pengajuan RUU ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelaraskan seluruh ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem pemidanaan baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026. Penjelasan Presiden disampaikan untuk mempertegas arah penyusunan beleid tersebut.

Ia menambahkan, RUU Penyesuaian Pidana ini disusun untuk menata kembali ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral dan peraturan daerah, agar sejalan dengan struktur dan asas-asas pemidanaan dalam KUHP baru.

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana nasional berjalan dalam satu sistem hukum yang terpadu konsisten dan modern,” kata Eddy.

Ini empat alasan utama pentingnya penyusunan RUU ini:

1. Perubahan sosial yang cepat serta kebutuhan harmonisasi sistem pemidanaan mengharuskan adanya penataan ulang berbagai ketentuan pidana di undang-undang sektoral agar selaras dengan filosofi dan struktur pemidanaan KUHP baru.
2. Pidana kurungan sebagai pidana pokok telah dihapus dalam KUHP baru, sehingga seluruh aturan yang masih memuat pidana kurungan perlu dikonversi dan disesuaikan.
3. Sejumlah ketentuan dalam KUHP baru masih memerlukan penyempurnaan, baik terkait format, kebutuhan penjelasan tambahan, maupun ketidaksesuaian dengan pola perumusan yang menghapus minimum khusus dan pidana kumulatif.
4. Penyesuaian harus dilakukan sebelum KUHP berlaku pada 2 Januari 2026, guna menghindari ketidakpastian hukum, tumpang tindih aturan, dan disparitas pemidanaan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya