Berita

Ketua Harian FSP BUMN Bersatu Djusman Umar. (Foto: Dokumentasi FSP BUMN)

Hukum

FSP BUMN Bersatu:

Ira Puspadewi Beda dari Pejabat BUMN yang Berurusan dengan KPK

SENIN, 24 NOVEMBER 2025 | 12:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu merespons putusan pidana penjara 4 tahun 6 bulan terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, pada perkara korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

"KPK tidak berkomitmen terhadap Business Judgment Rule (BJR) yang banyak diberikan dalam pelatihan oleh KPK sendiri, khususnya dalam kasus Ira Puspadewi," kata Ketua Harian FSP BUMN Bersatu Djusman Umar  melalui keterangan tertulis, Senin 24 November 2025.

Menurut Djusman, Ira bertindak tulus dan rasional tanpa ada fakta dalam persidangan adanya aliran dana sepeser pun terhadap Ira, apalagi demi keuntungan pribadi.


"Tetapi oleh KPK disamakan dengan pejabat BUMN yang menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi," kata Djusman.

Djusman menyebut bahwa BJR bukanlah tameng kebal hukum, tetapi itu fondasi untuk memastikan bahwa mereka yang bertindak tulus dan rasional tidak disamakan dengan mereka yang menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi.

"Jika kita ingin BUMN sehat, perlindungan terhadap profesional yang bertindak benar harus dijadikan komitmen hukum yang konsisten," kata Djusman.

Djusman mengatakan bahwa kasus PT ASDP dan hadirnya UU Nomor 1 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, seharusnya membuka mata publik bahwa dunia bisnis tidak bisa dinilai dengan kacamata pidana semata.

"FSP BUMN Bersatu menyarankan kepada Ira Puspadewi untuk mengajukan banding atas vonisnya," kata Djusman.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Kematian Ali Khamenei, Jalan Iran Kembangkan Nuklir untuk Militer

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:18

May Day: Jeritan Mantan Pekerja Sritex Menagih Janji Negara

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:08

Langkah Prabowo Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Perbaikan Sektor Perikanan

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:39

Hari Buruh Tak Cuma Orasi, Massa Main Games hingga Nonton Efek Rumah Kaca

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:32

DPR Akui Disparitas Upah Buruh Terlalu Jauh

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:20

Apa Perbedaan Hardiknas dan Hari Guru Nasional? Ini Sejarahnya

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:59

KSBSI: Prabowo Jadi Presiden Ketiga di Dunia yang Rayakan May Day Bareng Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:55

Google Doodle Rayakan Hari Buruh 2026, Tampilkan Ilustrasi Para Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:49

Ketua Komisi III Jamin Keamanan Aktivis saat Perjuangkan Hak Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:47

Japan Airlines Uji Coba Robot Humanoid untuk Atasi Kekurangan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:42

Selengkapnya