Berita

Ketua Harian FSP BUMN Bersatu Djusman Umar. (Foto: Dokumentasi FSP BUMN)

Hukum

FSP BUMN Bersatu:

Ira Puspadewi Beda dari Pejabat BUMN yang Berurusan dengan KPK

SENIN, 24 NOVEMBER 2025 | 12:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu merespons putusan pidana penjara 4 tahun 6 bulan terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, pada perkara korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

"KPK tidak berkomitmen terhadap Business Judgment Rule (BJR) yang banyak diberikan dalam pelatihan oleh KPK sendiri, khususnya dalam kasus Ira Puspadewi," kata Ketua Harian FSP BUMN Bersatu Djusman Umar  melalui keterangan tertulis, Senin 24 November 2025.

Menurut Djusman, Ira bertindak tulus dan rasional tanpa ada fakta dalam persidangan adanya aliran dana sepeser pun terhadap Ira, apalagi demi keuntungan pribadi.


"Tetapi oleh KPK disamakan dengan pejabat BUMN yang menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi," kata Djusman.

Djusman menyebut bahwa BJR bukanlah tameng kebal hukum, tetapi itu fondasi untuk memastikan bahwa mereka yang bertindak tulus dan rasional tidak disamakan dengan mereka yang menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi.

"Jika kita ingin BUMN sehat, perlindungan terhadap profesional yang bertindak benar harus dijadikan komitmen hukum yang konsisten," kata Djusman.

Djusman mengatakan bahwa kasus PT ASDP dan hadirnya UU Nomor 1 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, seharusnya membuka mata publik bahwa dunia bisnis tidak bisa dinilai dengan kacamata pidana semata.

"FSP BUMN Bersatu menyarankan kepada Ira Puspadewi untuk mengajukan banding atas vonisnya," kata Djusman.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya