Berita

Ilustrasi (Foto: Aspadin)

Bisnis

Munas Aspadin Wajib Tegakkan Transparansi dan Kebersamaan

SENIN, 24 NOVEMBER 2025 | 12:11 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) XI Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) selayaknya menjunjung tinggi transparansi, kebersamaan, dan keadilan, terutama saat memilih Ketua Umum (Ketum). 

Mayoritas peserta Munas XI menilai forum yang diselenggarakan pada pekan lalu itu cacat prosedur sehingga banyak yang memilih walkout. Perwakilan anggota dari berbagai daerah menegaskan bahwa Munas seharusnya  menjadi wadah penyampaian aspirasi, bukan ajang rekayasa elite.

Evan Agustianto (Ketua DPD Aspadin Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten) menyoroti adanya ketidakadilan perlakuan dan merasa usulan peserta tidak diakomodasi. Pembatasan bakal calon Ketum hanya untuk yang berdomisili di Jabodetabek dianggap membatasi hak anggota daerah.


"Kami berpendapat bahwa seharusnya Munas mengutamakan asas transparansi, kebersamaan dan keadilan, menjunjung tinggi serta menghargai hak setiap anggota sebagai dasar dalam proses pengambilan keputusan," tegasnya, dalam keterangan yang dikutip redaksi di Jakarta, Senin 24 November 2025.

Ia menambahkan, Munas semestinya diselenggarakan secara inklusif oleh DPP, dan bukan didominasi oleh pihak tertentu yang terkesan ingin menguasai organisasi.

Tuntutan akan keadilan juga diutarakan oleh perwakilan wilayah lain. Wakil Ketua DPD Jawa Tengah, DIY & Kalimantan Tengah,Rama Zakaria Rama, menekankan bahwa Munas adalah wadah untuk menampung aspirasi dari semua anggota, bukan kelompok tertentu saja. 

"Jadi, apa pun konteks permasalahan yang dibicarakan di Munas itu harus meminta pendapat dari semua anggotanya," katanya, Ia mengingatkan bahwa dinamika lembaga harus dibahas di forum tertinggi di mana mandat anggota berada. 

Senada, Sekjen DPD Jawa Timur Mulyono Wibisono menyayangkan ketidaksesuaian prosedur Munas dengan prinsip dasar organisasi. "Kita jauh-jauh datang menghadiri Munas di Jakarta... ya paling tidak kita didengar lah," katanya. 

Beberapa kejanggalan yang disebut melanggar harapan akan transparansi dan keadilan antara lain tata tertib membatasi calon Ketum hanya untuk yang berdomisili di Jabodetabek, dan dituding disusun untuk memuluskan kemenangan pihak tertentu.

Pengurus Bidang Advokasi DPP Aspadin periode 2022-2025, Eddy Setyahadi,  juga melihat adanya keanehan lain pada Munas kali ini.  

“Biasanya pada Munas sebelumnya acara dimulai dengan laporan pertanggungjawaban Ketua Umum yang lama terlebih dulu. Tapi kali ini itu tidak dilakukan dan langsung mengadakan sidang pemilihan Ketua Umum tanpa menyerahkan kepengurusan kepada panitia Munas terlebih dulu,” tukasnya. 

Kejanggalan lainnya adalah, adanya penghapusan Pasal 4 dalam Tatib Munas yang memungkinkan perubahan AD/ART terkait sistem satu suara satu DPD. Penghapusan ini dicurigai untuk memenangkan kalkulasi suara kelompok tertentu yang takut kalah jika berlaku satu suara satu anggota.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya