Berita

Didik J Rachbini. (Foto: YouTube INDEF)

Politik

Didik J Rachbini:

Hakim MK Jangan Ditabrak Isu Ijazah Palsu Usai Putusan 114/2025

SENIN, 24 NOVEMBER 2025 | 02:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ekonom senior INDEF, Didik J Rachbini meminta agar tidak ada penyerangan terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengeluarkan putusan larangan anggota Polri aktif merangkap jabatan sipil.

Hal itu disampaikan Didik dalam acara diskusi publik Continuum INDEF bertajuk "Polemik Putusan MK: Polisi Aktif Dilarang Rangkap Jabatan Sipil" saat siaran langsung di kanal YouTube INDEF, Minggu, 23 November 2025.

"Keputusan MK itu, MK jangan dimusuhi. Kemudian jangan lalu tiba-tiba ketika memutuskannya hakimnya ditabrak dengan isu ijazah palsu," kata Didik.


Hal itu seperti yang terjadi pada salah satu Hakim MK, Arsul Sani. Tidak lama MK mengeluarkan Putusan Nomor 114/2025, info ijazah palsu Arsul Sani langsung bergulir. 

Didik mengatakan Polri harus mengikuti apa yang diputuskan MK. Bahkan, ia berharap reformasi Polri harus berjalan. 

Meskipun tim Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto isinya juga polisi dan purnawirawan Korps Bhayangkara.

"Nah ini mungkin harus diteliti lagi nih, apakah tim reformasi ini kredibel atau tidak. Walaupun dipimpin seorang profesor, tapi dalamnya polisi semua. Itu juga pertanyaan yang saya kira penting untuk dijawab ya," tutur Didik.

Hasil analisis yang dilakukan Continuum INDEF menggunakan data percakapan dari X atau Twitter dan YouTube, sebanyak 83,96 persen percakapan bernada positif terhadap putusan MK. Sedangkan sisanya, 16.04 persen bernada negatif.

Dalam studinya, Continuum INDEF mengumpulkan 11.636 perbincangan di media sosial sejak 13-17 November 2025. Di mana, 8.165 perbincangan dari X, dan 3.471 perbincangan dari YouTube. Perbincangan itu sudah difilter dari akun buzzer dan media.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya