Berita

Ketua Dewan Pembina Menteng Institute Muh. Akmal Ahsan. (Foto: Dokumentasi Menteng Institute)

Hukum

Ira Puspadewi Dinilai Tidak Layak Dikenai Vonis Korupsi

MINGGU, 23 NOVEMBER 2025 | 23:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ketua Dewan Pembina Menteng Institute Muh. Akmal Ahsan menanggapi putusan pengadilan terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. 

Ia menilai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Ketua Sunoto perlu menjadi perhatian serius dalam proses hukum perkara tersebut.

“Dalam dissenting opinion-nya, Hakim Sunoto menyatakan bahwa tindakan Ira Puspadewi tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Keputusan akuisisi PT Jembatan Nusantara dinilainya sebagai kebijakan bisnis yang diambil berdasarkan prinsip business judgment rule (BJR),” kata Akmal dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu malam, 23 November 2025.


Lanjut dia, prinsip ini yang berlaku universal dalam tata kelola korporasi, melindungi direksi dari kriminalisasi keputusan strategis selama keputusan tersebut dibuat secara rasional, profesional, dan tanpa itikad buruk.

Akmal menilai pendapat hakim tersebut menjadi sinyal penting bagi dunia penegakan hukum dan tata kelola BUMN. 

“Kalau semua keputusan bisnis itu dipidanakan, menurut saya, akan banyak kasus pidana yang salah kaprah. Para pimpinan BUMN yang punya kapasitas bagus, makin lama makin ragu ngambil keputusan strategis menyangkut perusahaan,” jelasnya.

Hakim Sunoto juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara dalam perkara ini. 

Akmal menilai metode penilaian aset yang digunakan tidak kredibel sehingga menghasilkan angka kerugian yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ketidakjelasan unsur kerugian negara, menurut dia, melemahkan konstruksi pidana secara keseluruhan.

Ia menegaskan bahwa akuisisi PT Jembatan Nusantara merupakan upaya ASDP memperkuat layanan publik, termasuk di wilayah strategis dan daerah 3T. Karena itu, menurut dia, kebijakan bisnis berbasis kajian dan ditujukan untuk kepentingan pelayanan tidak dapat dengan mudah digolongkan sebagai tindak pidana hanya karena tidak memenuhi ekspektasi setelahnya.

Ia menambahkan, kriminalisasi kebijakan korporasi di BUMN berpotensi menurunkan keberanian manajerial. Padahal, dalam fase transformasi BUMN, pengambilan risiko merupakan keharusan. 

“Jika setiap keputusan bisnis yang tidak sempurna dianggap tindak pidana, manajer akan memilih jalan aman. Stagnasi jauh lebih berbahaya bagi negara,” ungkapnya.

Akmal mendorong agar proses hukum di tingkat berikutnya mempertimbangkan secara serius dissenting opinion tersebut. Menurut dia, penegakan hukum perlu membedakan secara tegas antara korupsi dan keputusan bisnis yang mengandung risiko. 

“Menyamakan keduanya adalah kekeliruan paradigma yang dapat merusak ekosistem BUMN dan iklim investasi nasional,” pungkasnya.


Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya