Berita

Ketua Dewan Pembina Menteng Institute Muh. Akmal Ahsan. (Foto: Dokumentasi Menteng Institute)

Hukum

Ira Puspadewi Dinilai Tidak Layak Dikenai Vonis Korupsi

MINGGU, 23 NOVEMBER 2025 | 23:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ketua Dewan Pembina Menteng Institute Muh. Akmal Ahsan menanggapi putusan pengadilan terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. 

Ia menilai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Ketua Sunoto perlu menjadi perhatian serius dalam proses hukum perkara tersebut.

“Dalam dissenting opinion-nya, Hakim Sunoto menyatakan bahwa tindakan Ira Puspadewi tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Keputusan akuisisi PT Jembatan Nusantara dinilainya sebagai kebijakan bisnis yang diambil berdasarkan prinsip business judgment rule (BJR),” kata Akmal dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu malam, 23 November 2025.


Lanjut dia, prinsip ini yang berlaku universal dalam tata kelola korporasi, melindungi direksi dari kriminalisasi keputusan strategis selama keputusan tersebut dibuat secara rasional, profesional, dan tanpa itikad buruk.

Akmal menilai pendapat hakim tersebut menjadi sinyal penting bagi dunia penegakan hukum dan tata kelola BUMN. 

“Kalau semua keputusan bisnis itu dipidanakan, menurut saya, akan banyak kasus pidana yang salah kaprah. Para pimpinan BUMN yang punya kapasitas bagus, makin lama makin ragu ngambil keputusan strategis menyangkut perusahaan,” jelasnya.

Hakim Sunoto juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara dalam perkara ini. 

Akmal menilai metode penilaian aset yang digunakan tidak kredibel sehingga menghasilkan angka kerugian yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ketidakjelasan unsur kerugian negara, menurut dia, melemahkan konstruksi pidana secara keseluruhan.

Ia menegaskan bahwa akuisisi PT Jembatan Nusantara merupakan upaya ASDP memperkuat layanan publik, termasuk di wilayah strategis dan daerah 3T. Karena itu, menurut dia, kebijakan bisnis berbasis kajian dan ditujukan untuk kepentingan pelayanan tidak dapat dengan mudah digolongkan sebagai tindak pidana hanya karena tidak memenuhi ekspektasi setelahnya.

Ia menambahkan, kriminalisasi kebijakan korporasi di BUMN berpotensi menurunkan keberanian manajerial. Padahal, dalam fase transformasi BUMN, pengambilan risiko merupakan keharusan. 

“Jika setiap keputusan bisnis yang tidak sempurna dianggap tindak pidana, manajer akan memilih jalan aman. Stagnasi jauh lebih berbahaya bagi negara,” ungkapnya.

Akmal mendorong agar proses hukum di tingkat berikutnya mempertimbangkan secara serius dissenting opinion tersebut. Menurut dia, penegakan hukum perlu membedakan secara tegas antara korupsi dan keputusan bisnis yang mengandung risiko. 

“Menyamakan keduanya adalah kekeliruan paradigma yang dapat merusak ekosistem BUMN dan iklim investasi nasional,” pungkasnya.


Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya