Berita

Ketua Dewan Pembina Menteng Institute Muh. Akmal Ahsan. (Foto: Dokumentasi Menteng Institute)

Hukum

Ira Puspadewi Dinilai Tidak Layak Dikenai Vonis Korupsi

MINGGU, 23 NOVEMBER 2025 | 23:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ketua Dewan Pembina Menteng Institute Muh. Akmal Ahsan menanggapi putusan pengadilan terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. 

Ia menilai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Ketua Sunoto perlu menjadi perhatian serius dalam proses hukum perkara tersebut.

“Dalam dissenting opinion-nya, Hakim Sunoto menyatakan bahwa tindakan Ira Puspadewi tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Keputusan akuisisi PT Jembatan Nusantara dinilainya sebagai kebijakan bisnis yang diambil berdasarkan prinsip business judgment rule (BJR),” kata Akmal dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu malam, 23 November 2025.


Lanjut dia, prinsip ini yang berlaku universal dalam tata kelola korporasi, melindungi direksi dari kriminalisasi keputusan strategis selama keputusan tersebut dibuat secara rasional, profesional, dan tanpa itikad buruk.

Akmal menilai pendapat hakim tersebut menjadi sinyal penting bagi dunia penegakan hukum dan tata kelola BUMN. 

“Kalau semua keputusan bisnis itu dipidanakan, menurut saya, akan banyak kasus pidana yang salah kaprah. Para pimpinan BUMN yang punya kapasitas bagus, makin lama makin ragu ngambil keputusan strategis menyangkut perusahaan,” jelasnya.

Hakim Sunoto juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara dalam perkara ini. 

Akmal menilai metode penilaian aset yang digunakan tidak kredibel sehingga menghasilkan angka kerugian yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ketidakjelasan unsur kerugian negara, menurut dia, melemahkan konstruksi pidana secara keseluruhan.

Ia menegaskan bahwa akuisisi PT Jembatan Nusantara merupakan upaya ASDP memperkuat layanan publik, termasuk di wilayah strategis dan daerah 3T. Karena itu, menurut dia, kebijakan bisnis berbasis kajian dan ditujukan untuk kepentingan pelayanan tidak dapat dengan mudah digolongkan sebagai tindak pidana hanya karena tidak memenuhi ekspektasi setelahnya.

Ia menambahkan, kriminalisasi kebijakan korporasi di BUMN berpotensi menurunkan keberanian manajerial. Padahal, dalam fase transformasi BUMN, pengambilan risiko merupakan keharusan. 

“Jika setiap keputusan bisnis yang tidak sempurna dianggap tindak pidana, manajer akan memilih jalan aman. Stagnasi jauh lebih berbahaya bagi negara,” ungkapnya.

Akmal mendorong agar proses hukum di tingkat berikutnya mempertimbangkan secara serius dissenting opinion tersebut. Menurut dia, penegakan hukum perlu membedakan secara tegas antara korupsi dan keputusan bisnis yang mengandung risiko. 

“Menyamakan keduanya adalah kekeliruan paradigma yang dapat merusak ekosistem BUMN dan iklim investasi nasional,” pungkasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya