Berita

Jemaah haji melaksanakan tawaf mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran di Masjidil Haram, Mekkah. (Foto: RMOL/Widodo Bogiarto)

Politik

Kisruh Dam Haji 2025, PT HATI Jelaskan Persoalan Pengadaan Hewan Para Peternak

SABTU, 22 NOVEMBER 2025 | 17:27 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

PT Halalan Tayyiban Indonesia (HATI) selaku pemenang tender program dam haji tahun 2025 yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) buka suara soal isu transparansi termasuk timbulnya banyak kerugian yang dialami komunitas peternak hewan kurban.

Di mana peternak hewan kurban selaku subkontrak yakni Praditya Rahardja mengaku sampai saat ini, penggantian biaya pengadaan dan keuntungan yang disepakati masih tertunggak Rp2.043.295.000, karena tidak sanggup memenuhi permintaan hewan.

Sebab, kebutuhan hewan dam totalnya 8.447 ekor, secara realistis Praditya hanya sanggup mengadakan 2.500 ekor domba atau kambing, dan untuk sisanya dirinya menggandeng mitra di Jombang, yaitu PT Sedana Peternak Sentosa untuk pengadaan sisanya 5.947 ekor.


Praditya mengungkapkan terdapat kesepakatan antara pihaknya dengan PT HATI bahwa pihaknya akan memperoleh keuntungan sebesar Rp100.000 per ekor dari yang dihandle PT Sedana. 

Kesepakatan tersebut disampaikan baik secara lisan maupun melalui percakapan WhatsApp, dan terdapat bukti percakapan yang menunjukkan bahwa dana dimaksud telah disiapkan.

Praditya merinci, harga yang telah disepakati per ekor kambing atau domba sebesar Rp1.600.000, sehingga total biaya untuk pengadaan 2.500 ekor adalah Rp 4.000.000.000. 

Sementara total keuntungan yang seharusnya diterima pihaknya sebesar Rp 594.700.000 dihitung dari nilai keuntungan Rp100.000 per ekor dari 5.947 ekor yang diadakan PT Sedana. Sehingga total keseluruhan dana yang seharusnya diterima Rp4.594.700.000.

Soal kabar itu, Kuasa Hukum PT HATI, M Badrus Zaman mengatakan bahwa apa yang diterangan Praditya bahwasanya PT HATI mempunyai tunggakan biaya pengadaan dan keuntungan yang disepakati belum dibayarkan Rp2.043.295.000 adalah tidak benar.

"JUga pernyataan bahwa mitra peternak daerah banyak yang terancam bangkrut merupakan pernyataan yang menggiring opini publik tanpa didasari fakta yang jelas," kata Badrus Zaman kepada RMOL, Sabtu, 22 November 2025.

Lanjut Badrus, soal perolehan keuntungan sebesar Rp100.000,00 per ekor dari yang dihandle PT Sedana merupakan informasi yang tidak benar.

Dia menguraikan, kesepakatan awal harga pengadaan domba penyembelihan, deboning, potong daging dalam bentuk dadu hingga pembekuan dan pengiriman ke pabrik PT HATI sebesar Rp1.600.000,00 per ekor. 

"Kesepakatan harga antara Praditya dengan PT Sedana merupakan kesepakatan 2 pihak antara Praditya dan PT Sedana sebesar Rp1.500.000,00," kata Badrus.

Di sisi lain, Badrus memastikan PT HATI telah menyelesaikan kewajiban pembayaran pengadaan kepada seluruh peternak sesuai hak dan kewajiban melalui PT Sedana Peternak Sentosa dan Peternak Magelang yang merupakan mitra dari Praditya.

Ini dibuktikan dari pertemuan antara Praditya, perwakilan PT HATI perwakilan PT Sedana Peternak Sentosa, dan mitra Praditya peternak Magelang di Jakarta pada Rabu tanggal 22 Oktober 2025.

Dalam pertemuan itu telah terkonfirmasi bahwa dalam proses pelunasan pengadaan dam ada penggunaan uang Praditya atas inisiatif pribadi sebesar Rp500.000.000. 

Dari sini PT HATI telah mentransfer sejumlah Rp 175.000.000 ke rekening pribadi Praditya. Kekurangan sebesar Rp325.000.000 akan dibayarkan PT HATI Indonesia kepada Praditya.

Namun, Praditya tidak menyepakati hal tersebut dan menuntut pembayaran sebesar Rp900.000.000 di luar pelunasan Rp500.000.000 tersebut diatas.

"Tuntutan Praditya merupakan kesepakatan awal, namun dikarenakan wanprestasi dari pihak Praditya maka kewajiban PT Halalan Thayyiban Indonesia untuk membayar sesuai kesepakatan awal tidak dilakukan. Hal ini telah diketahui dan disepakati oleh seluruh pihak," demikian Badrus.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya