Berita

Jemaah haji melaksanakan tawaf mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran di Masjidil Haram, Mekkah. (Foto: RMOL/Widodo Bogiarto)

Politik

Kisruh Dam Haji 2025, PT HATI Jelaskan Persoalan Pengadaan Hewan Para Peternak

SABTU, 22 NOVEMBER 2025 | 17:27 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

PT Halalan Tayyiban Indonesia (HATI) selaku pemenang tender program dam haji tahun 2025 yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) buka suara soal isu transparansi termasuk timbulnya banyak kerugian yang dialami komunitas peternak hewan kurban.

Di mana peternak hewan kurban selaku subkontrak yakni Praditya Rahardja mengaku sampai saat ini, penggantian biaya pengadaan dan keuntungan yang disepakati masih tertunggak Rp2.043.295.000, karena tidak sanggup memenuhi permintaan hewan.

Sebab, kebutuhan hewan dam totalnya 8.447 ekor, secara realistis Praditya hanya sanggup mengadakan 2.500 ekor domba atau kambing, dan untuk sisanya dirinya menggandeng mitra di Jombang, yaitu PT Sedana Peternak Sentosa untuk pengadaan sisanya 5.947 ekor.


Praditya mengungkapkan terdapat kesepakatan antara pihaknya dengan PT HATI bahwa pihaknya akan memperoleh keuntungan sebesar Rp100.000 per ekor dari yang dihandle PT Sedana. 

Kesepakatan tersebut disampaikan baik secara lisan maupun melalui percakapan WhatsApp, dan terdapat bukti percakapan yang menunjukkan bahwa dana dimaksud telah disiapkan.

Praditya merinci, harga yang telah disepakati per ekor kambing atau domba sebesar Rp1.600.000, sehingga total biaya untuk pengadaan 2.500 ekor adalah Rp 4.000.000.000. 

Sementara total keuntungan yang seharusnya diterima pihaknya sebesar Rp 594.700.000 dihitung dari nilai keuntungan Rp100.000 per ekor dari 5.947 ekor yang diadakan PT Sedana. Sehingga total keseluruhan dana yang seharusnya diterima Rp4.594.700.000.

Soal kabar itu, Kuasa Hukum PT HATI, M Badrus Zaman mengatakan bahwa apa yang diterangan Praditya bahwasanya PT HATI mempunyai tunggakan biaya pengadaan dan keuntungan yang disepakati belum dibayarkan Rp2.043.295.000 adalah tidak benar.

"JUga pernyataan bahwa mitra peternak daerah banyak yang terancam bangkrut merupakan pernyataan yang menggiring opini publik tanpa didasari fakta yang jelas," kata Badrus Zaman kepada RMOL, Sabtu, 22 November 2025.

Lanjut Badrus, soal perolehan keuntungan sebesar Rp100.000,00 per ekor dari yang dihandle PT Sedana merupakan informasi yang tidak benar.

Dia menguraikan, kesepakatan awal harga pengadaan domba penyembelihan, deboning, potong daging dalam bentuk dadu hingga pembekuan dan pengiriman ke pabrik PT HATI sebesar Rp1.600.000,00 per ekor. 

"Kesepakatan harga antara Praditya dengan PT Sedana merupakan kesepakatan 2 pihak antara Praditya dan PT Sedana sebesar Rp1.500.000,00," kata Badrus.

Di sisi lain, Badrus memastikan PT HATI telah menyelesaikan kewajiban pembayaran pengadaan kepada seluruh peternak sesuai hak dan kewajiban melalui PT Sedana Peternak Sentosa dan Peternak Magelang yang merupakan mitra dari Praditya.

Ini dibuktikan dari pertemuan antara Praditya, perwakilan PT HATI perwakilan PT Sedana Peternak Sentosa, dan mitra Praditya peternak Magelang di Jakarta pada Rabu tanggal 22 Oktober 2025.

Dalam pertemuan itu telah terkonfirmasi bahwa dalam proses pelunasan pengadaan dam ada penggunaan uang Praditya atas inisiatif pribadi sebesar Rp500.000.000. 

Dari sini PT HATI telah mentransfer sejumlah Rp 175.000.000 ke rekening pribadi Praditya. Kekurangan sebesar Rp325.000.000 akan dibayarkan PT HATI Indonesia kepada Praditya.

Namun, Praditya tidak menyepakati hal tersebut dan menuntut pembayaran sebesar Rp900.000.000 di luar pelunasan Rp500.000.000 tersebut diatas.

"Tuntutan Praditya merupakan kesepakatan awal, namun dikarenakan wanprestasi dari pihak Praditya maka kewajiban PT Halalan Thayyiban Indonesia untuk membayar sesuai kesepakatan awal tidak dilakukan. Hal ini telah diketahui dan disepakati oleh seluruh pihak," demikian Badrus.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya