Berita

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya (Doc PBNU)

Politik

Gus Yahya Tolak Desakan Mundur: Keputusan Sepihak, Saya Tidak Diberi Klarifikasi Terbuka!

SABTU, 22 NOVEMBER 2025 | 11:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), merespons keras desakan agar dirinya mundur dari jabatan. Ia menyebut langkah yang diambil oleh Syuriah PBNU, terutama Rais Aam, KH Miftachul Akhyar, sebagai keputusan sepihak yang tidak melalui proses musyawarah yang wajar.

Menurutnya, sejak awal forum tersebut sudah diarahkan untuk membahas rencana pemberhentian dirinya.

“Tadi malam, mulai sore sampai malam, dilakukan pertemuan Syuriah. Di situ membicarakan kehendak untuk memberhentikan saya. Bahkan sejak awal pertemuan sudah dinyatakan bahwa ada keinginan untuk memberhentikan saya,” ungkap Gus Yahya, dalam sebuah Zoom meeting yang diunggah akun Facebook @Mohammad Yasin Al-Branangiy dikutip Sabtu, 22 November 2025. 


Terlebih, kata Gus Yahya, ada upaya pihak-pihak terkait membuat narasi yang ia nilai sebagai upaya pembenaran, tanpa memberi ruang baginya untuk menyampaikan penjelasan secara terbuka.

“Bahkan sejak di awal pertemuan sudah dinyatakan bahwa ada keinginan untuk memberhentikan saya, kemudian dibuat narasi-narasi untuk menjustifikasi, tanpa memberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada saya,” sesal Gus Yahya.

Ia menegaskan, keputusan tersebut bukan hasil musyawarah yang wajar, melainkan langkah sepihak yang diambil oleh pihak Syuriah, khususnya Rais Aam KH Miftachul Akhyar.

“Jadi saya katakan tadi, keputusannya keputusan sepihak oleh Syuriah dalam hal ini Rais Aam,” tandasnya.

Beredar risalah rapat harian Syuriyah PBNU tertanggal 20 November 2025 yang isinya mendesak Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Dokumen yang beredar tersebut mencantumkan sejumlah poin evaluasi yang menjadi dasar permintaan agar Gus Yahya mundur. Risalah rapat harian Syuriyah itu juga disebut telah ditandatangani Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.

Poin pertama menyebut bahwa pengundangan narasumber yang dikaitkan dengan jaringan Zionisme Internasional dalam program Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dianggap melanggar nilai Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.

Poin kedua menilai kehadiran narasumber yang dikaitkan dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah situasi genosida dan kecaman global terhadap Israel memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025. 

Aturan tersebut mengatur bahwa fungsionaris dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.

Selanjutnya, poin ketiga menyebut adanya indikasi pelanggaran tata kelola keuangan di lingkungan PBNU yang dinilai bertentangan dengan hukum syara’, peraturan perundang-undangan, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU, serta Peraturan Perkumpulan NU, dan dipandang membahayakan eksistensi badan hukum Perkumpulan NU.

Atas tiga poin tersebut, Rapat Harian Syuriyah menyerahkan keputusan penuh kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam. 

Hasil musyawarah mereka memutuskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima. Jika dalam tenggat tersebut Gus Yahya tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU menyatakan akan memberhentikan yang bersangkutan dari jabatan Ketua Umum PBNU.

Risalah rapat tersebut kembali ditegaskan ditandatangani oleh Rais Aam PBNU, sekaligus Pimpinan Rapat Harian Suriyah KH Miftachul Akhyar.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya