Berita

Ilustrasi. (Foto: Artificial Inteligence)

Publika

Desentralisasi Demi Pemerataan Ekonomi

SABTU, 22 NOVEMBER 2025 | 01:15 WIB

PENGALAMAN sentralisasi melahirkan Jawasentris bahkan Jakartasentris. Itu yang menjelaskan mengapa semua konglomerat dan oligarki (dua penguasa ekonomi) tinggal di ibu kota.

Tentu ekonomi yang memusat tak melahirkan pemerataan. Maka, otonomi daerah dimaksud agar negara/pemerintah lebih dekat dengan warga-negara. Namun kebijakan ini berjalan seperti kendaraan yang gasnya diinjak, tetapi remnya ditahan. Akhirnya limbo. Yang dituju, tak kunjung ditemukan, yang ditinggalkan, tak kunjung dilupakan.

Rancangan Undang-undang Perekonomian Nasional sudah menegaskan perlunya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berbasis kinerja. Faktanya, banyak daerah masih dikelola dengan pola lama: KKN, birokrasi lambat, layanan tidak seragam, dan keputusan publik bergantung pada keberanian pejabat, bukan sistem yang solid.


Padahal, integrasi sistem digital pusat–daerah sebenarnya bisa memangkas hambatan. Standar layanan minimal dan SPBE terintegrasi dapat menciptakan layanan yang cepat dan bisa dilacak. Tetapi, implementasinya tidak konsisten. Banyak daerah memiliki aplikasi, tetapi tidak punya data yang layak. Ada dashboard, tetapi tidak ada perbaikan nyata. Yang muncul justru proyek digitalisasi yang menghabiskan anggaran tanpa manfaat jelas bagi publik.

Reformasi birokrasi selama ini diperlakukan seperti pekerjaan administratif biasa. Padahal, new public management (Hood, 1991) menekankan hasil, efisiensi, percepatan dan transparansi. Indonesia memang mencoba menerapkannya, tetapi hanya pada struktur, bukan budaya kerja; fungsional bukan struktural. Pegawai bekerja mengikuti rutinitas, bukan target. Pejabat berhitung risiko, bukan menjalankan mandat. Inilah yang membuat projek desentralisasi mandek.

Masalahnya semakin parah karena banyak kebijakan daerah dibuat sangat jangka pendek dan tidak substantif. Fokus utamanya bukan perubahan struktural, tetapi pencitraan politik. Program sering disusun demi popularitas kepala daerah, bukan kebutuhan publik. Akibatnya, APBD habis untuk kegiatan seremonial, bantuan simbolik, dan proyek yang mudah diberitakan, sementara layanan dasar tetap tertinggal. Otonomi daerah akhirnya dipakai sebagai panggung, bukan sebagai alat pembangunan.

Hadirnya UUPN ini sudah memberi alat kuat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan: pemangkasan regulasi, evaluasi kebijakan, dan larangan rangkap jabatan. Namun alat itu tidak berarti jika aparatur tidak mau berubah. Banyak regulasi dibuat hanya demi memenuhi indikator, bukan untuk menyelesaikan masalah. Di titik inilah reformasi dan desentralisasi kehilangan daya dorong – negara terus menambah aturan, tetapi tidak memastikan aturan itu berjalan.

Pandangan Stiglitz (1989) tentang sektor publik menegaskan bahwa pemerintah harus hadir ketika pasar gagal, bukan menambah kegagalan baru. Dalam kerangka otonomi daerah, logika ini sangat relevan. Jika negara tidak mampu memastikan layanan dasar, mengelola data, dan menegakkan aturan secara konsisten, maka pemerintah justru menjadi sumber inefisiensi baru.

Stiglitz menyebut kegagalan pemerintah muncul ketika birokrasi lambat, minim informasi, dan keputusan tidak responsif. Hal ini terlihat jelas ketika daerah ingin bergerak cepat, tetapi pemerintah pusat menahan dengan prosedur panjang dan instruksi tidak sinkron. Alih-alih memperbaiki pasar, negara malah memperlambat daerah yang ingin maju.

Dalam perspektif institutional economics (North, 1990), institusi yang sehat adalah fondasi ekonomi. Ketika otonomi diterapkan, kesenjangan kapasitas antardaerah langsung terlihat. Daerah dengan manajemen kuat melaju, daerah yang lemah tertinggal makin jauh.

Perbedaan kapasitas ini berbahaya karena ekonomi nasional bisa goyah hanya karena beberapa daerah tak mampu menjalankan fungsi dasar. Pemerintah pusat terus menambah instruksi, tetapi instruksi tanpa kemampuan hanya menghasilkan tekanan baru.

Arsitektur data perekonomian nasional sebenarnya bisa menjadi alat pengawasan yang efektif. Namun masih banyak daerah yang menutup data dan menganggapnya sebagai aset internal. Penutupan ini menciptakan celah penyimpangan dan menghambat perencanaan. Selama data tidak diperlakukan sebagai milik publik, desentralisasi hanya memperluas birokrasi, bukan memperbaiki kualitas layanan.

Pada akhirnya, kelemahan kebijakan daerah bukan hanya persoalan lokal, tetapi langsung menghantam perekonomian nasional. Ketika daerah menyusun program tanpa arah, reaktif terhadap isu sesaat, dan lebih memikirkan masa jabatan daripada strategi jangka panjang, seluruh struktur ekonomi Indonesia ikut terseret.

Padahal, daerah adalah tulang punggung peredaran barang, tenaga kerja, investasi, dan layanan dasar. Jika tulang punggungnya rapuh, ekonomi nasional pasti ikut goyah. Tanpa kepemimpinan yang visioner dan disiplin kebijakan yang solid, otonomi daerah akan terus mengulang siklus yang sama: bergerak tanpa maju, menghabiskan anggaran tanpa hasil, dan membuat negara kehilangan momentum pembangunan.

Jika negara ingin projek otonomi daerah bekerja maksimal, reformasi birokrasi harus diarahkan pada hasil nyata, bukan perubahan dokumen. Daerah harus diberi ruang bergerak, tetapi juga harus bertanggung jawab atas kinerjanya.

Di atas segalanya, pemerintah pusat harus berhenti mengendalikan secara obsesif dan mulai membangun kemitraan berbasis hasil. Tanpa itu, reformasi birokrasi hanya akan menghasilkan pemerintah yang sibuk mengatur tetapi gagal menjalankan tugas utamanya: melayani, mempercepat pembangunan, dan memperkuat daya saing daerah.

Dalam konteks yang lebih detail, desentralisasi dan otonomi daerah akan lebih berhasil jika kita memasukan program peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola urusan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan warga-negara secara lebih konsisten dan berkelanjutan.

Selanjutnya meningkatkan partisipasi warga-negara dalam proses pengambilan keputusan publik dan pelaksanaan pembangunan; peningkatan kualitas pelayanan dasar kepada warga-negara, terutama pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan, perijinan dan pekerjaan; peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan semua kegiatan dalam rangka meningkatkan kepercayaan warga-negara. Mestakung.


Yudhie Haryono dan Agus Rizal 
Presidium Forum Negarawan dan Ekonom Univ MH Thamrin


Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya