Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi (RMOL Jabar)

Politik

HGU 190 Tahun Dipangkas, Komisi II DPR Sebut Langkah MK Sudah Tepat

JUMAT, 21 NOVEMBER 2025 | 14:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi II DPR menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU) dan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) dari 190 tahun menjadi 35 tahun sudah sesuai dengan prinsip dasar agraria Indonesia.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi, mengatakan aturan sebelumnya, yang memungkinkan penguasaan tanah hingga dua siklus 95 tahun—bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan melemahkan kontrol negara atas tanah.

“Penguasaan tanah terlalu lama menyalahi UUPA, kecuali undang-undangnya diubah. Secara konstitusi juga berbahaya karena membuat negara lemah ketika lahan strategis dikuasai pihak ketiga,” ujar Dede Yusuf, kepada wartawan, Jumat, 21 November 2025.


Ia mencontohkan banyak kasus serupa di lahan perkebunan dan kehutanan yang dikuasai terlalu lama hingga menimbulkan klaim kepemilikan. Dalam kondisi ini, kata Dede Yusuf, MK telah membuat keputusan yang tepat. Menurutnya, pemerintah kini harus menentukan langkah pelaksanaan putusan final dan mengikat tersebut. 

“Kalau menunggu revisi uu tentu membutuhkan waktu lama. Kalau Perppu bisa cepat karena yang direvisi pasal itu saja,” ujar Politikus Demokrat itu.

Putusan MK Nomor 185/PUU-XXII/2024 menyatakan jangka waktu hak atas tanah di IKN yang sebelumnya bisa mencapai 190 tahun bertentangan dengan konstitusi. 

Pasal 16A ayat (1) UU IKN diubah menjadi HGU diberikan paling lama 35 tahun, jauh lebih pendek dari ketentuan sebelumnya yang memungkinkan dua siklus masing-masing 95 tahun.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya