Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi (RMOL Jabar)

Politik

HGU 190 Tahun Dipangkas, Komisi II DPR Sebut Langkah MK Sudah Tepat

JUMAT, 21 NOVEMBER 2025 | 14:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi II DPR menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU) dan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) dari 190 tahun menjadi 35 tahun sudah sesuai dengan prinsip dasar agraria Indonesia.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi, mengatakan aturan sebelumnya, yang memungkinkan penguasaan tanah hingga dua siklus 95 tahun—bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan melemahkan kontrol negara atas tanah.

“Penguasaan tanah terlalu lama menyalahi UUPA, kecuali undang-undangnya diubah. Secara konstitusi juga berbahaya karena membuat negara lemah ketika lahan strategis dikuasai pihak ketiga,” ujar Dede Yusuf, kepada wartawan, Jumat, 21 November 2025.


Ia mencontohkan banyak kasus serupa di lahan perkebunan dan kehutanan yang dikuasai terlalu lama hingga menimbulkan klaim kepemilikan. Dalam kondisi ini, kata Dede Yusuf, MK telah membuat keputusan yang tepat. Menurutnya, pemerintah kini harus menentukan langkah pelaksanaan putusan final dan mengikat tersebut. 

“Kalau menunggu revisi uu tentu membutuhkan waktu lama. Kalau Perppu bisa cepat karena yang direvisi pasal itu saja,” ujar Politikus Demokrat itu.

Putusan MK Nomor 185/PUU-XXII/2024 menyatakan jangka waktu hak atas tanah di IKN yang sebelumnya bisa mencapai 190 tahun bertentangan dengan konstitusi. 

Pasal 16A ayat (1) UU IKN diubah menjadi HGU diberikan paling lama 35 tahun, jauh lebih pendek dari ketentuan sebelumnya yang memungkinkan dua siklus masing-masing 95 tahun.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya