Berita

Penandatanganan MoU antara Kemenkop dan PLN EPI dilakukan oleh Deputi Bidang Pengawasan Koperasi (Kemenkop) Herbert H.O. Siagian dan Direktur Biomassa PLN EPI, Hokkop Situngkir di Kemenkop. (Foto: Kemenkop)

Bisnis

Kemenkop-PLN EPI Kolaborasi Kembangkan Ekosistem Biomassa Berbasis Koperasi

JUMAT, 21 NOVEMBER 2025 | 14:12 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pengembangan ekosistem biomassa berbasis masyarakat melalui koperasi. 
Penandatanganan ini sebagai bentuk dukungan Kemenkop terhadap program transisi energi bersih dan pencapaian target Net Zero Emission (NZE) 2060.

Penandatanganan MoU antara Kemenkop dan PLN EPI dilakukan oleh Deputi Bidang Pengawasan Koperasi (Kemenkop) Herbert H.O. Siagian dan Direktur Biomassa PLN EPI, Hokkop Situngkir di Kemenkop, Jumat, 21 November 2025.

“Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem energi terbarukan di Indonesia sebagai bagian transisi energi bersih, sebagaimana tertuang dalam target pemerintah jangka menengah-panjang yang tertuang di dalam berbagai dokumen nasional," kata Herbert. 

“Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem energi terbarukan di Indonesia sebagai bagian transisi energi bersih, sebagaimana tertuang dalam target pemerintah jangka menengah-panjang yang tertuang di dalam berbagai dokumen nasional," kata Herbert. 

Menurut Herbert, bahan baku biomassa yang selama ini menjadi salah satu kebutuhan utama dari PLN EPI dapat didukung oleh Koperasi untuk menjaga kestabilan dan keberlanjutan dari pasokan. 

Keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih menjadi selaras dengan target PLN EPI untuk menjamin ketersediaan pasokan tersebut karena Kopdes/Kel Merah Putih tersebar di seluruh wilayah Indonesia hingga ke pelosok.

"Apabila kerja sama ini terwujud, bisa menjadi upaya awal atau garansi awal kestabilan pasokan untuk energi biomassa,” jelasnya.

Herbert menekankan bahwa biomassa bukan sekadar energi, tetapi juga peluang ekonomi bagi masyarakat di desa-desa/kelurahan. Selama ini beberapa komoditas yang seharusnya menjadi bahan baku biomassa justru tidak dioptimalkan bahkan dibuang begitu saja. Dengan adanya sinergi ini, produk-produk bahan baku biomassa yang semula tak bernilai menjadi barang yang bernilai ekonomis.

Kopdes/Kel Merah Putih, lanjut Deputi Herbert, dapat mendorong masyarakat dan anggotanya untuk mulai memanfaatkan limbah atau bahan baku biomassa lainnya untuk dikumpulkan hingga mencapai agregat tertentu. Dengan cara ini Kopdes/ Kel Merah Putih dapat mendorong terciptanya lapangan kerja baru secara berkelanjutan.

“Dengan begitu, masyarakat tidak hanya berkontribusi pada energi bersih, tetapi juga memperoleh pendapatan tambahan,” katanya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya