Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto:RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Bisnis

Bea Keluar Emas: Jurus Baru Pemerintah Incar Penerimaan hingga Rp6 Triliun

JUMAT, 21 NOVEMBER 2025 | 11:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah semakin serius menata ulang ekosistem emas nasional dengan menyiapkan kebijakan bea keluar emas. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengisyaratkan bahwa kebijakan tersebut bisa menambah pundi-pundi negara hingga Rp2 triliun-Rp6 triliun. Selain itu, kebijakan ini juga untuk mengetahui seberapa besar volume dan nilai ekspor emas yang dilakukan oleh Indonesia.

"Jadi kita lihat nanti ada potensi income (pendapatan) apa yang bisa kita dapat dari pertambangan itu. Saya tidak estimasi, pokoknya triliunan lah. Rp2 triliun sampai Rp6 triliun lah," sebut Purbaya di Westin Hotel, Jakarta, pada Kamis 20 November 2025. 


Rencana penerapan bea keluar emas ini tengah disiapkan Kementerian Keuangan dan akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Kebijakan tersebut akan berlaku untuk sejumlah produk emas, seperti dore, granules, cast bar, hingga minted bars, dengan rentang tarif 7,5 persen hingga 15 persen.

Kementerian Keuangan menjelaskan penetapan tarif bea keluar akan mengikuti harga mineral acuan (HMA) emas. Usulan Kementerian ESDM menyebutkan semakin hilir bentuk produknya, semakin rendah tarif bea keluar yang dikenakan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Kacaribu menekankan bahwa Indonesia memiliki salah satu cadangan emas terbesar dunia, namun likuiditas emas dalam negeri justru seret. PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia, dua pemain besar investasi emas rite, bahkan kesulitan memenuhi permintaan masyarakat.

Menurutnya, kondisi itu tak masuk akal jika suplai emas terus mengalir ke luar negeri tanpa memberi nilai tambah signifikan bagi pasar domestik.

Karena itu, kementerian dan lembaga terkait telah sepakat menetapkan bea keluar emas di kisaran 7,5-15 persen. Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang segera terbit sebagai amanat UU APBN 2026. Sasaran bea ini cukup luas, mencakup produk emas olahan seperti dore, granul, cast bars, hingga minted bar.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

IPC TPK Catat Pertumbuhan Positif pada Awal Triwulan II 2026

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:10

Rekayasa Lalin di Harmoni Berlaku hingga September Imbas Proyek MRT Jakarta

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:01

Membaca Ulang Tantangan Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:59

Belum Ada Update Nasib 5 WNI yang Ditahan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:58

Cadangan Beras RI Tembus 5,37 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:52

Optimisme Pemerintah Jangan Sekadar Lip Service

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:50

KSAD Tegaskan Pembubaran Nobar ‘Pesta Babi’ Atas Permintaan Pemda

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:45

Beras RI Berlimpah, Zulfikar Suhardi Harap Harga Tetap Terjangkau

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Prabowo Dijadwalkan Hadir di DPR Bahas RAPBN 2027

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Dosen Lintas Kampus Kolaborasi Dorong Perlindungan Kerja

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:15

Selengkapnya