Berita

Ilustrasi (Foto: 9News)

Bisnis

Qantas dan Virgin Australia Larang Penggunaan Power Bank Mulai Desember

JUMAT, 21 NOVEMBER 2025 | 10:43 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Dua maskapai terbesar Australia, Qantas dan Virgin Australia, akan melarang penggunaan power bank di dalam pesawat mulai Desember mendatang.

Larangan ini diterapkan setelah beberapa kasus baterai lithium mengalami korsleting dan terbakar, termasuk insiden di pesawat Air Busan di Korea Selatan, penerbangan Delta Air Lines di AS, serta kebakaran kecil di ruang tunggu Qantas di Melbourne. 
FAA di Amerika Serikat (AS) juga sebelumnya telah memperingatkan maskapai terkait risiko baterai lithium.
Kepala Operasi Virgin Australia, Chris Snook, mengatakan langkah ini diambil demi keselamatan. “Semakin banyak perangkat bertenaga baterai lithium yang dibawa penumpang. Meskipun aman jika ditangani dengan benar, aturan baru ini dibuat untuk meminimalkan risiko,” ujarnya, dikutip dari 9News, Jumat 21 November 2025.


Dalam keterangannya Qantas akan memberlakukan larangan mulai pertengahan Desember, sementara 
Virgin Australia menerapkan aturan serupa sedikit lebih awal, yaitu mulai 1 Desember. 

Menurut peraturan tersebut, nantinya penumpang tidak diperbolehkan menggunakan atau mengisi daya power bank selama penerbangan, dan hanya boleh membawa maksimal dua power bank dengan kapasitas maksimal 160 watt-jam. 

Semua power bank harus disimpan di area yang mudah dijangkau, seperti kantong kursi atau di bawah kursi penumpang, dan harus mencantumkan informasi spesifikasi baterai. Baterai pada “smart bag” juga wajib dilepas dan diperlakukan sebagai power bank biasa. 

Kebijakan Qantas dan Virgin Australia ini mengikuti langkah sejumlah maskapai internasional, seperti Emirates, Singapore Airlines, dan Vietnam Airlines, yang sudah lebih dulu melarang penggunaan power bank selama penerbangan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya