Berita

Ilustrasi (Foto: 9News)

Bisnis

Qantas dan Virgin Australia Larang Penggunaan Power Bank Mulai Desember

JUMAT, 21 NOVEMBER 2025 | 10:43 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Dua maskapai terbesar Australia, Qantas dan Virgin Australia, akan melarang penggunaan power bank di dalam pesawat mulai Desember mendatang.

Larangan ini diterapkan setelah beberapa kasus baterai lithium mengalami korsleting dan terbakar, termasuk insiden di pesawat Air Busan di Korea Selatan, penerbangan Delta Air Lines di AS, serta kebakaran kecil di ruang tunggu Qantas di Melbourne. 
FAA di Amerika Serikat (AS) juga sebelumnya telah memperingatkan maskapai terkait risiko baterai lithium.
Kepala Operasi Virgin Australia, Chris Snook, mengatakan langkah ini diambil demi keselamatan. “Semakin banyak perangkat bertenaga baterai lithium yang dibawa penumpang. Meskipun aman jika ditangani dengan benar, aturan baru ini dibuat untuk meminimalkan risiko,” ujarnya, dikutip dari 9News, Jumat 21 November 2025.


Dalam keterangannya Qantas akan memberlakukan larangan mulai pertengahan Desember, sementara 
Virgin Australia menerapkan aturan serupa sedikit lebih awal, yaitu mulai 1 Desember. 

Menurut peraturan tersebut, nantinya penumpang tidak diperbolehkan menggunakan atau mengisi daya power bank selama penerbangan, dan hanya boleh membawa maksimal dua power bank dengan kapasitas maksimal 160 watt-jam. 

Semua power bank harus disimpan di area yang mudah dijangkau, seperti kantong kursi atau di bawah kursi penumpang, dan harus mencantumkan informasi spesifikasi baterai. Baterai pada “smart bag” juga wajib dilepas dan diperlakukan sebagai power bank biasa. 

Kebijakan Qantas dan Virgin Australia ini mengikuti langkah sejumlah maskapai internasional, seperti Emirates, Singapore Airlines, dan Vietnam Airlines, yang sudah lebih dulu melarang penggunaan power bank selama penerbangan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya