Berita

Ilustrasi (Foto: 9News)

Bisnis

Qantas dan Virgin Australia Larang Penggunaan Power Bank Mulai Desember

JUMAT, 21 NOVEMBER 2025 | 10:43 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Dua maskapai terbesar Australia, Qantas dan Virgin Australia, akan melarang penggunaan power bank di dalam pesawat mulai Desember mendatang.

Larangan ini diterapkan setelah beberapa kasus baterai lithium mengalami korsleting dan terbakar, termasuk insiden di pesawat Air Busan di Korea Selatan, penerbangan Delta Air Lines di AS, serta kebakaran kecil di ruang tunggu Qantas di Melbourne. 
FAA di Amerika Serikat (AS) juga sebelumnya telah memperingatkan maskapai terkait risiko baterai lithium.
Kepala Operasi Virgin Australia, Chris Snook, mengatakan langkah ini diambil demi keselamatan. “Semakin banyak perangkat bertenaga baterai lithium yang dibawa penumpang. Meskipun aman jika ditangani dengan benar, aturan baru ini dibuat untuk meminimalkan risiko,” ujarnya, dikutip dari 9News, Jumat 21 November 2025.


Dalam keterangannya Qantas akan memberlakukan larangan mulai pertengahan Desember, sementara 
Virgin Australia menerapkan aturan serupa sedikit lebih awal, yaitu mulai 1 Desember. 

Menurut peraturan tersebut, nantinya penumpang tidak diperbolehkan menggunakan atau mengisi daya power bank selama penerbangan, dan hanya boleh membawa maksimal dua power bank dengan kapasitas maksimal 160 watt-jam. 

Semua power bank harus disimpan di area yang mudah dijangkau, seperti kantong kursi atau di bawah kursi penumpang, dan harus mencantumkan informasi spesifikasi baterai. Baterai pada “smart bag” juga wajib dilepas dan diperlakukan sebagai power bank biasa. 

Kebijakan Qantas dan Virgin Australia ini mengikuti langkah sejumlah maskapai internasional, seperti Emirates, Singapore Airlines, dan Vietnam Airlines, yang sudah lebih dulu melarang penggunaan power bank selama penerbangan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya