Berita

Suasana rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI. (Foto: Berita Jakarta)

Nusantara

Bapemperda Akui Raperda KTR Sulit Diterapkan

JUMAT, 21 NOVEMBER 2025 | 09:32 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta memahami protes pedagang kaki lima, pasar dan warteg yang menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Wakil Ketua Bapemperda DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak,  tak memungkiri bahwa pasal-pasal pelarangan dan penjualan dalam Raperda KTR, termasuk larangan penjualan rokok radius 200m dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, akan sulit diimplementasikan. 

"Sangat sulit nanti mengatur pedagang. Bagaimana jika usaha mereka lebih dahulu ada dari sekolah?" kata Jhony lewat keterangan resminya, Jumat, 21 Novemebr 2025.
 

 
Legislator PDI Perjuangan itu khawatir pasal pelarangan penjualan juga bisa berujung bentrok dengan aparat penegak hukum. 

"Perda ini bisa tumpul. Tidak perlu diatur sebegitunya. Siapa juga yang bisa menegakkannya? Satpol PP? Jangan jadi ide gagah-gagahan tapi tercabut dari realita,"tegasnya. 

Para pedagang kaki lima, pasar, hingga warteg sebelumnya menggeruduk DPRD DKI Jakarta, pada Kamis, 20 Novembr 2025, dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Tolak Raperda KTR DKI Jakarta yang Membunuh Ekonomi Kerakyatan!” dan “Lawan! Ini Soal Isi Perut Rakyat!”.

Dewan Pembina Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ngadiran, menuturkan saat ini terdapat 153 pasar yang dimiliki Pemda DKI, dengan 146 di antaranya masih beroperasi dan dihuni sekitar 110.480 pedagang. APPSI pun mendesak Pemprov dan DPRD DKI agar pasar rakyat dikecualikan dari kategori “Tempat Umum” dalam penerapan KTR.

Hal senada disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima, Ali Mahsun. Ia meminta dewan yang bermarkas di Kebon Sirih itu meninjau ulang dan menunda pengesahan Raperda KTR yang dinilai menekan ekonomi rakyat kecil serta memperingatkan, pemaksaan aturan ini justru akan mematikan mata pencaharian masyarakat kecil.

Setelah dinyatakan rampung oleh Pansus KTR, kini Raperda KTR berada di tangan Bapemperda untuk selanjutnya melalui proses monitoring dan evaluasi terhadap seluruh muatan materi rancangan regulasinya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Kemenhut Sebut Kejagung Hanya Mencocokkan Data, Bukan Penggeledahan

Kamis, 08 Januari 2026 | 00:04

Strategi Maritim Mutlak Diperlukan Hadapi Ketidakpastian di 2026

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:49

Komplotan Curanmor Nekat Tembak Warga Usai Dipergoki

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:30

Pemuda Katolik Ajak Umat Bangun Kebaikan untuk Dunia dan Indonesia

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:01

PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD karena Tak Mau Tinggalkan Rakyat

Rabu, 07 Januari 2026 | 22:39

Penjelasan Wakil Ketua DPRD MQ Iswara Soal Tunda Bayar Infrastruktur Pemprov Jabar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:56

Kejagung Geledah Kantor Kemenhut terkait Kasus yang Di-SP3 KPK

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:39

84 Persen Gen Z Tolak Pilkada Lewat DPRD

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:33

Draf Perpres TNI Atasi Terorisme Perlu Dikaji Ulang

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:09

Harta Anggota KPU DKI Astri Megatari Tembus Rp7,9 Miliar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:07

Selengkapnya