Berita

Ilustrasi (Dokumen RMOL)

Hukum

KPK Buka Peluang Jerat Sungai Budi Group sebagai Tersangka Korupsi Korporasi

JUMAT, 21 NOVEMBER 2025 | 07:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

KPK kembali memperluas penyidikannya dalam kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan oleh PT Inhutani V. Kali ini, sorotan mulai mengarah ke Sungai Budi (SB) Group, yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka korporasi apabila bukti-bukti mengarah ke keterlibatan struktural perusahaan.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat ditanya mengenai sumber dana dugaan suap yang diberikan pihak Sungai Budi Group kepada pejabat Inhutani.

Asep mengatakan, bahwa dugaan suap yang terungkap sejauh ini dilakukan individu SB Group. Namun, KPK belum memastikan apakah pemberian uang itu bersumber dari dana pribadi atau dana korporasi.


“Nanti tentunya dalam perjalanannya, kalau kita menemukan bukti-bukti yang cukup bahwa itu dilakukan oleh korporasi, karena kalau korporasi itu kita harus melihat, menilai bahwa korporasi itu memang sengaja dibuat, sengaja didirikan untuk melakukan tindak pidana korupsi,” kata Asep kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 21 November 2025.

Asep menyebut bahwa, terdapat kriteria khusus untuk menetapkan korporasi sebagai tersangka, termasuk apakah perusahaan tersebut digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan korupsi.

"Jadi ada korporasi yang memang sengaja dibuat sebagai alat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Nah ini yang sedang kita dalami juga," terang Asep.

Namun sementara ini kata Asep, yang sudah ditemukan buktinya adalah adanya penyuapan yang dilakukan oleh orang dari SB Group kepada Inhutani. Bukti-bukti itu saat ini tengah diuji di persidangan. KPK sebelumnya menyebut anak usaha SB Group, yakni PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) berupaya melanjutkan kerja sama pengelolaan hutan dengan Inhutani, meski PT PML memiliki tunggakan kewajiban miliaran rupiah kepada Inhutani.

Guna memuluskan rencana kerja sama pengelolaan hutan itu, pihak PT PML diduga melakukan pendekatan dan memberikan sejumlah uang serta fasilitas mewah.

Sejauh ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan tersebut. Ketiga tersangka itu yaitu Dicky Yuana Rady selaku Direktur Utama PT Inhutani V, Aditya selaku staf perizinan dari SB Grup, dan Djunaidi Nur selaku Direktur PT PML.

Ketiganya saat ini sedang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam dakwaan ketiganya, terungkap adanya dua kali pemberian uang dari SB Group serta PT PML ke Inhutani V. Penyerahan uang pertama terjadi pada 21 Agustus 2024 sebesar 10 ribu Dolar Singapura. Penyerahan kedua terjadi pada 1 Agustus 2025 sebanyak 189 ribu Dolar Singapura. 

Dakwaan juga mengungkap keterkaitan manajemen keuangan kelompok usaha tersebut dalam transaksi suap. Aditya disebutkan berkoordinasi dengan Ong Lina, Manager Keuangan SB Group, untuk mengetahui nilai tukar dolar Singapura guna menghitung besaran uang yang akan diserahkan untuk pembelian Jeep Rubicon yang diinginkan Dicky. Uang senilai puluhan miliar rupiah itu kemudian diambil dari rumah Djunaidi dan diserahkan di kantor Dicky di Wisma Perhutani, Jakarta.

Pemberian uang tersebut bertujuan agar PT PML tetap dapat beroperasi dan bekerja sama dengan Inhutani V dalam pemanfaatan kawasan hutan di Register 42, 44, dan 46 di Provinsi Lampung.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Rencana Insentif MBG Rp1 Triliun Tuai Kritik dari DPR

Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:47

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

Ketua KPK Bakal Babak Belur Gara-gara Nusron

Senin, 26 Oktober 2026 | 13:02

UPDATE

IPW Desak Transparansi Penegakan Hukum Kasus 1.048 Ton Udang Impor di Jatim

Minggu, 01 November 2026 | 01:50

Langkah Polisi Tangani Kasus Perusakan Warung Mi Babi Sukoharjo Diapresiasi Warga

Minggu, 01 November 2026 | 01:24

Polda Metro Siap Dikritik Buntut Penyelenggaraan Deklarasi Sumpah Pemuda 29 Oktober

Minggu, 01 November 2026 | 00:43

Ramai Logo Muncul di TIME100 Next Gala, Danantara Bantah Bayar Dana Sponsorship

Minggu, 01 November 2026 | 00:16

Pengurus Baru SAPMA PP DKI Jakarta Siap Berkolaborasi dengan Pemprov

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:47

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan di Kampung Ambon, Ini Motifnya

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:17

Winda Marfita Pastikan Tak Terlibat Kasus Investasi PT MBS yang Dilaporkan Nur Istianti

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:57

Asrul Haruna Terpilih Sebagai Koorpresnas BEM PTMA Indonesia

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:43

Rembuk Pemuda Himpun Aspirasi dari 29 Provinsi, Kukuhkan DPP Pertama

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:32

PPP Maluku Tolak Pemberhentian Agus Suparmanto-Taj Yasin

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:44

Selengkapnya