Berita

Komisi Percepatan Reformasi Polri. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Publika

Komisi Percepatan Reformasi Polri Wajib Netral

JUMAT, 21 NOVEMBER 2025 | 05:14 WIB

BERSTATUS sebagai tersangka, Komisi Percepatan Reformasi Polri tolak bertemu Roy Suryo cs untuk menyampaikan aspirasi.

Komisi harus netral. Kalau diterima, nanti akan muncul pertanyaan secara etis atau tidak etis. Begitulah.

Tapi, Jimly Asshiddiqie memastikan akan bersedia bertemu secara pribadi. Bahkan saat ditanya wartawan apakah mau melakukan mediasi? Jimly menjawab sangat bersedia, tapi balik bertanya lagi, apakah kedua belah pihak bersedia atau tidak?


Pihak Roy Suryo cs menyayangkan Komisi tak mau menerima mereka, karena status tersangka. "Baru tersangka, belum terpidana," ujar Rismon kecewa.

Pihak Roy Suryo cs menilai Komisi Percepatan Reformasi Polri juga tidak netral.

Ada Otto Hasibuan di situ, yang kantor pengacaranya, ditunjuk menjadi kuasa hukum Jokowi. Kendati dia sendiri sedang cuti atau tidak aktif, karena menjadi pejabat negara.

Jadi tepat juga Roy Surya cs tak menyampaikan aspirasi kepada Komisi Reformasi Polri, yang notabene adalah kubu lawannya nanti di pengadilan.

Sebetulnya Roy Suryo cs diperkenankan tetap berada di ruangan, tapi tak punya hak berbicara dan hanya mendengarkan saja.

Untuk apa pula nongkrong di ruangan itu melihat akrobat kubu lawan di depan hidung sendiri? Memang tepat sekali Roy Suryo cs walk out dari ruangan itu.

Bisa bertemu secara pribadi, tapi tak bisa secara institusi, seperti yang dikatakan Jimly Asshiddiqie, adalah sinyal bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri ini tak bisa juga terlalu diharapkan.

Komposisi anggota Komisi dianggap kurang mencerminkan Reformasi Polri itu sendiri sejak awal.

Praktis yang bisa diharapkan dari anggota Komisi itu hanya dua orang saja, yakni Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.

Selebihnya, tak ada yang bisa diharapkan. Minimal, rata-rata air saja. Antara iya dan tidak saja. Apalagi berbagai hasil survei menunjukkan dan memperkuat bahwa institusi Polri masih dicintai masyarakat.

Seperti yang pernah dikatakan Susno Duadji, Komisi Reformasi Polri yang hanya membuat rekomendasi tanpa kewenangan yang pasti seperti KPK misalnya, maka hasilnya hanya berupa catatan-catatan, malah buku-buku hebat tentang Reformasi Polri yang telah begitu banyak, tapi sulit untuk diimplementasikan.

Hanya akan menjadi tumpukan ide-ide yang tak banyak gunanya. Apalagi anggota Komisi yang mayoritas boleh dibilang diisi oleh mantan Kapolri, termasuk Kapolri yang menjabat, yang sejak awal justru jadi simbol dari Reformasi Polri itu sendiri.

Artinya, kalau belum diganti, maka Reformasi Polri itu hanyalah cerita novel belaka.

Belum apa-apa Da'i Bachtiar, salah seorang Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, mantan Kapolri, mengatakan bahwa Polri telah berjalan baik, kecuali aspek kultural.

Padahal aspek kultural adalah paling tidak jelas, kabur, dan memakan waktu yang sangat panjang. Ujung-ujungnya nanti, kita butuh waktu dan tak bisa buru-buru. Lama kelamaan orang lupa, dan akan berjalan seperti semula, sampai ada pula nanti tuntutan perubahan yang lebih besar dan menakutkan

Padahal aspek kultural itu, juga dibentuk oleh aspek struktural dan instrumental. Aspek kultural tentu saja  tak berdiri sendiri dan terlepas dari aspek struktural dan instrumental.

Maka publik lebih percaya putusan MK Nomor 114 yang melarang anggota Polri aktif menempati posisi sipil lainnya di luar Polri, diminta atau tidak diminta, kecuali memilih pensiun terlebih dahulu. Untuk mengubah atau Mereformasi Polri itu ketimbang rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri itu sendiri.

Putusan MK dapat langsung dijalankan, sedangkan rekomendasi Komisi belum jelas wujudnya. Sehebat apa pun metode dan ide-ide yang ditemukan atau diserap dari berbagai kalangan, tetap saja akan stop sampai di situ saja. Kecuali, dilakukan perubahan UU, yang belum apa-apa sudah dianggap baik pula.

Roy Suryo cs saja ditolak menyampaikan aspirasi hanya karena alasan status tersangka. Putusan MK Nomor 114 saja seperti ditolak atau diakal-akali agar tak bisa dijalankan.

Lalu harapan apa lagi yang bisa diharapkan bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri? Harapannya hanya tertopang pada Presiden Prabowo agar lebih jernih melihat situasi. Memang, tidak mudah dan wajar saja Presiden Prabowo tak mau tergesa-gesa.

Ternyata, ada sekitar 4.000 lebih anggota Polri aktif yang menempati posisi di luar Polri. Pastilah ini berlangsung mayoritas 10 tahun di era Jokowi. Kalau dicabut, bisa jadi tercabut sampai ke akar atau tulangnya. Jadi berantakan semuanya.

Erizal
Direktur ABC Riset & Consulting

Populer

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

UPDATE

Kontrak Rp25 Triliun PAM Jaya–Moya Disorot, Air Bersih Warga Miskin Masih Mandek

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:56

Purbaya Restui DJP Tambah Jabatan Baru hingga Akhir 2026

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:41

Protes Dedi Mulyadi, 10 Ribu Buruh Jabar akan Datangi Istana

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:30

Kritik di Tembok Kekuasaan

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:30

Dana Haji Khusus Tertahan, DPR Warning Jangan Merugikan Jamaah

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:07

KPK Bidik Riza Chalid di Kasus Suap Katalis

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:59

Sidang Ijazah Jokowi Ditunda Lagi, Bukti Penggugat Belum Valid

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:53

Presiden Minta Media Keluar Ruangan, Lanjutan Taklimat Digelar Tertutup

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:27

Mahasiswa Indonesia Bentangkan Spanduk "Save Venezuela"

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:26

Lurah Batu Ampar Kecewa Lahan Dispora Diserobot Pengembang

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:20

Selengkapnya