Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Bisnis

Bobibos Siap Ikuti Arahan Kementerian ESDM untuk Uji Coba BBM

KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 | 23:51 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Founder Bahan Bakar Original Buatan Indonesia (Bobibos) M. Ikhlas Thamrin menyambut baik langkah Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) yang meneruskan pembahasan uji coba dan proses perizinan bahan bakar Bobibos kepada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE). 

Ikhlas menilai keputusan tersebut menjadi tahap penting dalam memastikan standar teknis serta legalitas produk dapat terpenuhi. Ia menyatakan pihaknya siap mengikuti seluruh arahan dan prosedur yang ditetapkan regulator. 

“Tentu kita akan mengikuti arahan dari EBTKE dan kita tentunya harus mengikuti tahapan-tahapan yang memang sudah ditentukan dan disepakati oleh EBTKE,” ujar Ikhlas dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 20 November 2025.


Ia menjelaskan bahwa Bobibos memiliki dua jenis produk yang tengah dipersiapkan. Untuk produk berbahan bakar pengganti bensin, pihaknya cenderung menggunakan istilah biogasoline. 

Sementara untuk produk kedua yang bertujuan jadi bahan bakar pengganti solar, pihaknya masih berdiskusi dengan tim EBTKE mengenai istilah yang paling tepat.

“Bobibos ini karena memiliki dua produk, maka produk yang pertama disebut sebagai biogasoline ya. Jadi Bobibos disebut sebagai biogasoline,” jelasnya.

Ia menambahkan, penentuan istilah dan klasifikasi sangat berkaitan dengan proses penyusunan standar teknis yang menjadi dasar pengujian. Sebab, saat ini belum ada template parameter untuk biogasoline. 

Ikhlas menilai diperlukan forum diskusi yang melibatkan banyak pemangku kepentingan seperti produsen mesin, regulator, peneliti kampus, dan pengembang teknologi.

“Karena template parameter biogasoline ini belum ada, sehingga untuk menentukan parameter-parameter ini perlu diadakan komunikasi teknis atau semacam FGD dengan beragam stakeholder,” ujar dia.

Lebih lanjut, Ikhlas mengatakan parameter yang dihasilkan dari diskusi itu juga akan menjadi acuan utama dalam menyusun metode uji yang akan dijalankan. 

“Ketika parameter ini sudah ditetapkan, tentu lanjutannya adalah metode uji. Nanti Bobibos akan mengikuti tahapan-tahapan metode uji yang sudah ditetapkan hingga dikeluarkan legalisasi dari EBTKE,” tandasnya.

Plt Kepala Lemigas Noor Arifin Muhammad sebelumnya menegaskan pada prinsipnya Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM mengapresiasi setiap upaya dan inovasi berbagai pihak dalam menghadirkan alternatif bahan bakar yang lebih efisien, ramah lingkungan, dan bernilai tambah bagi masyarakat.

Menurutnya, inovasi seperti Bobibos menunjukkan ekosistem energi Indonesia semakin dinamis dan terbuka terhadap perkembangan teknologi baru. 

Dalam konteks itu, Arifin memastikan pihaknya sangat mendukung upaya bangsa mencapai kemandirian energi. Pada saat yang sama, hal tersebut juga berpotensi mengurangi dampak lingkungan.

“Namun demikian, untuk sebuah inovasi bidang bahan bakar sebelum dapat dipergunakan secara luas oleh masyarakat, terdapat prosedur teknis dan regulasi yang wajib dijalani,” kata Arifin.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya