Berita

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu secara simbolis menyerahkan uang Rp883 miliar kepada Direktur Utama PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan KPK Ternyata Pinjam ke BNI

KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 | 21:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Uang Rp300 miliar yang dipamerkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam acara penyerahan asset recovery ke PT Taspen (Persero) ternyata meminjam dari Bank Negara Indonesia (BNI).

Hal itu diungkapkan Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu usai acara penyerahan uang Rp883 miliar lebih hasil penanganan perkara kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen dengan terpidana Ekiawan Heri Primaryanto selaku mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM).

"Kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjemin uang Rp300 miliar. Jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan," kata Leo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 November 2025.


Setelah acara penyerahan selesai, uang Rp300 miliar tersebut segera kembali diangkut dan dikembalikan ke BNI.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengatakan penyerahan uang rampasan dari terpidana Ekiawan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bunyi amar putusannya adalah, menetapkan barang bukti berupa nomor 1086 berupa unit penyertaan reksa dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) dengan jumlah unit 996.694.959,5143 unit dirampas untuk Negara Cq PT Taspen (Persero) dan turut diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.

"Sementara, uang di depan ini, karena tempat dan keamanan, tidak kami tampilkan keseluruhannya. Uang yang ditampilkan hanya sejumlah Rp300 miliar dari total Rp883 miliar," pungkas Asep.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya