Berita

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu secara simbolis menyerahkan uang Rp883 miliar kepada Direktur Utama PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan KPK Ternyata Pinjam ke BNI

KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 | 21:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Uang Rp300 miliar yang dipamerkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam acara penyerahan asset recovery ke PT Taspen (Persero) ternyata meminjam dari Bank Negara Indonesia (BNI).

Hal itu diungkapkan Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu usai acara penyerahan uang Rp883 miliar lebih hasil penanganan perkara kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen dengan terpidana Ekiawan Heri Primaryanto selaku mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM).

"Kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjemin uang Rp300 miliar. Jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan," kata Leo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 November 2025.


Setelah acara penyerahan selesai, uang Rp300 miliar tersebut segera kembali diangkut dan dikembalikan ke BNI.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengatakan penyerahan uang rampasan dari terpidana Ekiawan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bunyi amar putusannya adalah, menetapkan barang bukti berupa nomor 1086 berupa unit penyertaan reksa dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) dengan jumlah unit 996.694.959,5143 unit dirampas untuk Negara Cq PT Taspen (Persero) dan turut diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.

"Sementara, uang di depan ini, karena tempat dan keamanan, tidak kami tampilkan keseluruhannya. Uang yang ditampilkan hanya sejumlah Rp300 miliar dari total Rp883 miliar," pungkas Asep.


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya