Berita

Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono. (Foto: Wikipedia)

Politik

Profil Pewaris Djarum Victor Rachmat Hartono yang Terseret Dugaan Korupsi Pajak

KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 | 19:06 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kejaksaan Agung resmi mencegah Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa upaya memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan.

Pencegahan ini berlaku selama enam bulan, terhitung 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026, berdasarkan surat permintaan resmi Kejaksaan Agung yang dikirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham. 

Berdasarkan penelusuran redaksi, Kamis, 20 Novembr 2025, Victor Rachmat Hartono di dunia bisnis bukan sosok sembarangan. Lahir pada 11 Februari 1972, ia adalah putra sulung dari taipan Grup Djarum, Robert Budi Hartono, sekaligus salah satu penerus utama imperium bisnis keluarga yang membentang dari industri rokok hingga perbankan dan teknologi.


Latar pendidikannya pun terbilang mentereng. Victor mengenyam pendidikan di Santa Barbara City College (1989?"1991), melanjutkan di Sc Teknik Mesin, University of California-San Diego (1991?"1994) dan meraih Master of Business Administration Northwestern University (1996-1998).

Dengan bekal akademik dan jejaring internasional itu, Victor kemudian masuk ke Grup Djarum dan menjadi figur sentral dalam transformasi bisnis keluarga. Ia memimpin diversifikasi usaha ke berbagai sektor, termasuk kepemilikan saham besar di Bank Central Asia (BCA) serta investasi di dunia teknologi melalui berbagai startup.

Sebagai Direktur Utama PT Djarum, Victor mengendalikan seluruh strategi dan operasi perusahaan. Di bawah kepemimpinannya, Djarum bukan hanya bertahan sebagai raksasa industri rokok nasional, tetapi juga memperluas portofolionya ke sektor-sektor yang lebih modern dan mulai mengarah pada konsep keberlanjutan.

Kariernya selama ini dikenal relatif bersih dari sorotan hukum. Karena itu, pencegahan keluar negeri ini langsung menyita perhatian publik dan pelaku industri. 

Meski belum dijelaskan rincian perkara yang sedang disidik, langkah Kejaksaan Agung menempatkannya dalam pusat pusaran isu perpajakan yang nilainya berpotensi besar.

Untuk sementara, Victor harus tetap berada di Indonesia hingga proses penyidikan berjalan tuntas. Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan lebih detail terkait status hukum ataupun kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya