Berita

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Bahlil Puji Sinergi Polisi dan Jaksa di ESDM: Sangat Membantu!

KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 | 19:01 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa keberadaan polisi dan jaksa aktif di lingkungan kementeriannya memberikan kontribusi besar, terutama dalam memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum sektor energi dan sumber daya mineral.

Menurut Bahlil, sejumlah posisi strategis di Kementerian ESDM memang ditempati aparat penegak hukum aktif, termasuk jabatan Inspektur Jenderal dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Gakkum).

“Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita. Itu pangkatnya Bintang 3 atau apa namanya, komjen ya,” ujar Bahlil usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta, Kamis, 20 November 2025.


Ia menyebut kehadiran jaksa dan polri dalam tubuh ESDM sebagai bentuk kolaborasi efektif yang sangat membantu tugas-tugas kementerian.

“Sangat, sangat. Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum kan dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu,” lanjutnya.

Terkait kemungkinan penyesuaian struktur jabatan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil, Bahlil menyatakan akan menunggu regulasi lanjutan dari kementerian terkait.

“Kita lihat aturan nanti setelah keputusan MK. Apa yang diputuskan oleh Menteri Hukum, Menpan RB, maka itu pasti akan menjadi rujukan,” kata Bahlil.

Sebelumnya, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut putusan MK tersebut akan menjadi masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri. 

Ia menilai perlu adanya perubahan aturan serta masa transisi bagi polisi aktif yang telah terlanjur menduduki jabatan sipil.

Yusril menambahkan bahwa aturan baru perlu segera disusun karena ketentuan polisi aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga tidak diatur secara spesifik dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Diburu Kolektor, BI Cetak Lagi Rupiah Tanda Tangan Purbaya

Jumat, 25 September 2026 | 00:17

DPRD DKI: Perkuat Fungsi Edukasi dan Kebudayaan di TIM

Jumat, 25 September 2026 | 00:04

Pelunasan BLBI Jadi Tonggak Penyelesaian Krisis 1997-1998

Kamis, 24 September 2026 | 23:37

Tim Hukum: Tak Ada Saksi Sebut Heri Susanto Terima Suap

Kamis, 24 September 2026 | 23:19

Sufmi Dasco akan Kukuhkan Pengurus APKLI Merah Putih

Kamis, 24 September 2026 | 23:00

Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun Jatuh Tempo Besok

Kamis, 24 September 2026 | 22:59

Warisan Kwik Kian Gie untuk Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 22:48

DPR Minta Basarnas Lanjutkan Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 24 September 2026 | 22:26

Tokoh Adat Papua Kecam Penembakan Tiga Warga Sipil di Muliama

Kamis, 24 September 2026 | 22:23

Menko Yusril Pastikan Media Bebas Meliput di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 22:11

Selengkapnya