Berita

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Bahlil Puji Sinergi Polisi dan Jaksa di ESDM: Sangat Membantu!

KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 | 19:01 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa keberadaan polisi dan jaksa aktif di lingkungan kementeriannya memberikan kontribusi besar, terutama dalam memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum sektor energi dan sumber daya mineral.

Menurut Bahlil, sejumlah posisi strategis di Kementerian ESDM memang ditempati aparat penegak hukum aktif, termasuk jabatan Inspektur Jenderal dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Gakkum).

“Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita. Itu pangkatnya Bintang 3 atau apa namanya, komjen ya,” ujar Bahlil usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta, Kamis, 20 November 2025.


Ia menyebut kehadiran jaksa dan polri dalam tubuh ESDM sebagai bentuk kolaborasi efektif yang sangat membantu tugas-tugas kementerian.

“Sangat, sangat. Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum kan dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu,” lanjutnya.

Terkait kemungkinan penyesuaian struktur jabatan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil, Bahlil menyatakan akan menunggu regulasi lanjutan dari kementerian terkait.

“Kita lihat aturan nanti setelah keputusan MK. Apa yang diputuskan oleh Menteri Hukum, Menpan RB, maka itu pasti akan menjadi rujukan,” kata Bahlil.

Sebelumnya, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut putusan MK tersebut akan menjadi masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri. 

Ia menilai perlu adanya perubahan aturan serta masa transisi bagi polisi aktif yang telah terlanjur menduduki jabatan sipil.

Yusril menambahkan bahwa aturan baru perlu segera disusun karena ketentuan polisi aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga tidak diatur secara spesifik dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya