Berita

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Bahlil Puji Sinergi Polisi dan Jaksa di ESDM: Sangat Membantu!

KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 | 19:01 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa keberadaan polisi dan jaksa aktif di lingkungan kementeriannya memberikan kontribusi besar, terutama dalam memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum sektor energi dan sumber daya mineral.

Menurut Bahlil, sejumlah posisi strategis di Kementerian ESDM memang ditempati aparat penegak hukum aktif, termasuk jabatan Inspektur Jenderal dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Gakkum).

“Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita. Itu pangkatnya Bintang 3 atau apa namanya, komjen ya,” ujar Bahlil usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta, Kamis, 20 November 2025.


Ia menyebut kehadiran jaksa dan polri dalam tubuh ESDM sebagai bentuk kolaborasi efektif yang sangat membantu tugas-tugas kementerian.

“Sangat, sangat. Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum kan dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu,” lanjutnya.

Terkait kemungkinan penyesuaian struktur jabatan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil, Bahlil menyatakan akan menunggu regulasi lanjutan dari kementerian terkait.

“Kita lihat aturan nanti setelah keputusan MK. Apa yang diputuskan oleh Menteri Hukum, Menpan RB, maka itu pasti akan menjadi rujukan,” kata Bahlil.

Sebelumnya, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut putusan MK tersebut akan menjadi masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri. 

Ia menilai perlu adanya perubahan aturan serta masa transisi bagi polisi aktif yang telah terlanjur menduduki jabatan sipil.

Yusril menambahkan bahwa aturan baru perlu segera disusun karena ketentuan polisi aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga tidak diatur secara spesifik dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya