Berita

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Bahlil Puji Sinergi Polisi dan Jaksa di ESDM: Sangat Membantu!

KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 | 19:01 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa keberadaan polisi dan jaksa aktif di lingkungan kementeriannya memberikan kontribusi besar, terutama dalam memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum sektor energi dan sumber daya mineral.

Menurut Bahlil, sejumlah posisi strategis di Kementerian ESDM memang ditempati aparat penegak hukum aktif, termasuk jabatan Inspektur Jenderal dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Gakkum).

“Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita. Itu pangkatnya Bintang 3 atau apa namanya, komjen ya,” ujar Bahlil usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta, Kamis, 20 November 2025.


Ia menyebut kehadiran jaksa dan polri dalam tubuh ESDM sebagai bentuk kolaborasi efektif yang sangat membantu tugas-tugas kementerian.

“Sangat, sangat. Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum kan dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu,” lanjutnya.

Terkait kemungkinan penyesuaian struktur jabatan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil, Bahlil menyatakan akan menunggu regulasi lanjutan dari kementerian terkait.

“Kita lihat aturan nanti setelah keputusan MK. Apa yang diputuskan oleh Menteri Hukum, Menpan RB, maka itu pasti akan menjadi rujukan,” kata Bahlil.

Sebelumnya, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut putusan MK tersebut akan menjadi masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri. 

Ia menilai perlu adanya perubahan aturan serta masa transisi bagi polisi aktif yang telah terlanjur menduduki jabatan sipil.

Yusril menambahkan bahwa aturan baru perlu segera disusun karena ketentuan polisi aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga tidak diatur secara spesifik dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya