Berita

Anggota Komisi I DPR Okta Kumala Dewi. (Foto: Dokumentasi Fraksi PAN)

Politik

DPR Dukung Kedaulatan Penuh Komdigi di Sektor Digital

KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 | 17:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegur akses bagi sejumlah platform digital asing yang belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia, termasuk platform kecerdasan buatan seperti ChatGPT didukung penuh Anggota Komisi I DPR Okta Kumala Dewi.

Menurut Okta, penegakan aturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kedaulatan digital dan keselamatan ruang siber Indonesia di tengah pertumbuhan pesat teknologi global.

“Indonesia memiliki aturan yang wajib dipatuhi oleh setiap penyelenggara layanan digital yang beroperasi di sini, baik lokal maupun asing. Langkah Komdigi adalah bagian dari menjaga kepentingan nasional, perlindungan data, dan keamanan pengguna,” ujar Okta kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 20 November 2025.


Legislator PAN itu juga menghimbau agar perusahaan teknologi besar, termasuk pengembang platform AI seperti ChatGPT, patuh terhadap regulasi yang berlaku. Pendaftaran PSE, menurutnya, bukan hanya prosedur administratif semata, melainkan syarat untuk menjamin layanan berjalan sesuai standar perlindungan dan akuntabilitas.

“Kami mengapresiasi setiap inovasi, termasuk kecerdasan buatan yang saat ini banyak membantu masyarakat dalam belajar, bekerja, dan berkreasi. Namun semua layanan tersebut harus tunduk pada peraturan Indonesia,” tegasnya.

Lebih lanjut, Okta menyebut bahwa perkembangan teknologi, khususnya artificial intelligence (AI), telah menciptakan banyak peluang dalam sektor pendidikan, ekonomi kreatif, dan peningkatan produktivitas masyarakat. Karena itu, ia menilai penting bagi masyarakat Indonesia untuk beradaptasi dan menguasai teknologi, bukan takut terhadap perkembangan tersebut.

“Pemanfaatan teknologi seperti AI harus terus kita dorong, karena manfaatnya besar bagi masyarakat dan daya saing bangsa. Pemerintah perlu memastikan regulasi berjalan, sementara masyarakat harus semakin cakap dan tidak tertinggal dalam arus inovasi,” tuturnya.

Okta menjelaskan pun mengajak pemerintah, pelaku industri digital, dan masyarakat untuk terus bersinergi membangun ekosistem digital yang aman, bermanfaat, dan berkelanjutan.

“Kedaulatan digital bukan berarti menutup diri dari teknologi global. Justru kita ingin memastikan teknologi hadir dengan tata kelola yang jelas, sehingga memberi manfaat maksimal bagi rakyat Indonesia,” pungkasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya