Berita

Dirut PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto di di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 November 2025. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

Dirut Taspen Masih Tunggu Asset Recovery dari Terdakwa Anthony

KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 | 16:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto mengaku juga masih menunggu asset recovery dari pendahulunya yang terjerat kasus korupsi investasi fiktif, yakni Anthony NS Kosasih. Hingga kini, perkara Anthony dinyatakan masih belum inkracht.

Hal itu disampaikan Rony dalam acara penyerahan uang Rp883 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Taspen. Penyerahan uang tersebut merupakan hasil putusan pengadilan dari terdakwa mantan Dirut PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.

"Kami juga menantikan recovery asset dari dua terdakwa. Mudah-mudahan aset ini bisa kami kelola dengan optimal, bisa balik ke angka Rp1 triliun dalam waktu yang tidak lama. Dan yang paling penting adalah langkah KPK kali ini memperkuat kepercayaan para peserta Taspen, yaitu para pensiunan dan seluruh ASN yang akan memasuki masa usia pensiun," kata Rony kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 November 2025.


"Atas nama manajemen Taspen, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KPK beserta seluruh aparat penegak hukum atas kerja sama, dedikasi, dan sinergi yang telah terjalin hingga terwujudnya proses recovery atau pemulihan aset yang kita saksikan hari ini," tambahnya. 

Ia menerangkan, bahwa Taspen telah menerima penyerahan barang rampasan negara nomor BB 1086 berupa unit penyertaan reksa dana Insight Tunas Bangsa Balance Fund II atau INX G2 dengan jumlah 996.694.959,3 unit atau sebesar Rp883 miliar.

"Selain itu juga kami menerima dari KPK sekitar 6 efek terdiri dari KIK Bagaruda, obligasi WIKA, PTPP. Ada beberapa seri sehingga jumlahnya 6. Itu juga sangat membantu kami dalam melakukan recovery aset sehingga bisa sampai kembali kepada angka Rp1 triliun," terangnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada Taspen dilakukan dari perkara Ekiawan yang telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bunyi amar putusannya adalah, menetapkan barang bukti berupa nomor 1086 berupa unit penyertaan reksa dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) dengan jumlah unit 996.694.959,5143 unit dirampas untuk Negara Cq PT Taspen (Persero) dan turut diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.

"Terhadap putusan a quo, Jaksa KPK telah melakukan eksekusi dengan cara melakukan penjualan kembali (redemption) untuk mendapatkan net asset value atau nilai aktiva bersih sejak 29 Oktober 2025 sampai dengan 12 November 2025," kata Asep.

Asep menjelaskan, sebagaimana fakta persidangan, perbuatan melawan hukum Ekiawan bersama-sama dengan Kosasih dalam melakukan investasi pada reksa dana I-next G2 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Taspen sejumlah Rp1 triliun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK nomor 14/LHP/XXI/04/2025 tanggal 22 April 2025.

"Setelah dilakukan serangkaian proses pemulihan aset oleh KPK dari perkara Taspen, hari ini KPK akan melakukan penyerahan kepada PT Taspen Persero, atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas," jelas Asep.

Yakni dalam bentuk uang sebesar Rp883.038.394.268 yang telah disetorkan atau transfer pada 20 November 2025 ke rekening Giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta, dan sejumlah 6 unit Efek yang telah dipindahkan pada 17 November 2025 ke rekening efek Taspen.

"Sementara, uang di depan ini, karena tempat dan keamanan, tidak kami tampilkan keseluruhannya. Uang yang ditampilkan hanya sejumlah Rp300 miliar dari total Rp883 miliar," pungkas Asep.


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya