Berita

Dirut PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto di di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 November 2025. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

Dirut Taspen Masih Tunggu Asset Recovery dari Terdakwa Anthony

KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 | 16:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto mengaku juga masih menunggu asset recovery dari pendahulunya yang terjerat kasus korupsi investasi fiktif, yakni Anthony NS Kosasih. Hingga kini, perkara Anthony dinyatakan masih belum inkracht.

Hal itu disampaikan Rony dalam acara penyerahan uang Rp883 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Taspen. Penyerahan uang tersebut merupakan hasil putusan pengadilan dari terdakwa mantan Dirut PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.

"Kami juga menantikan recovery asset dari dua terdakwa. Mudah-mudahan aset ini bisa kami kelola dengan optimal, bisa balik ke angka Rp1 triliun dalam waktu yang tidak lama. Dan yang paling penting adalah langkah KPK kali ini memperkuat kepercayaan para peserta Taspen, yaitu para pensiunan dan seluruh ASN yang akan memasuki masa usia pensiun," kata Rony kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 November 2025.


"Atas nama manajemen Taspen, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KPK beserta seluruh aparat penegak hukum atas kerja sama, dedikasi, dan sinergi yang telah terjalin hingga terwujudnya proses recovery atau pemulihan aset yang kita saksikan hari ini," tambahnya. 

Ia menerangkan, bahwa Taspen telah menerima penyerahan barang rampasan negara nomor BB 1086 berupa unit penyertaan reksa dana Insight Tunas Bangsa Balance Fund II atau INX G2 dengan jumlah 996.694.959,3 unit atau sebesar Rp883 miliar.

"Selain itu juga kami menerima dari KPK sekitar 6 efek terdiri dari KIK Bagaruda, obligasi WIKA, PTPP. Ada beberapa seri sehingga jumlahnya 6. Itu juga sangat membantu kami dalam melakukan recovery aset sehingga bisa sampai kembali kepada angka Rp1 triliun," terangnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada Taspen dilakukan dari perkara Ekiawan yang telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bunyi amar putusannya adalah, menetapkan barang bukti berupa nomor 1086 berupa unit penyertaan reksa dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) dengan jumlah unit 996.694.959,5143 unit dirampas untuk Negara Cq PT Taspen (Persero) dan turut diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.

"Terhadap putusan a quo, Jaksa KPK telah melakukan eksekusi dengan cara melakukan penjualan kembali (redemption) untuk mendapatkan net asset value atau nilai aktiva bersih sejak 29 Oktober 2025 sampai dengan 12 November 2025," kata Asep.

Asep menjelaskan, sebagaimana fakta persidangan, perbuatan melawan hukum Ekiawan bersama-sama dengan Kosasih dalam melakukan investasi pada reksa dana I-next G2 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Taspen sejumlah Rp1 triliun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK nomor 14/LHP/XXI/04/2025 tanggal 22 April 2025.

"Setelah dilakukan serangkaian proses pemulihan aset oleh KPK dari perkara Taspen, hari ini KPK akan melakukan penyerahan kepada PT Taspen Persero, atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas," jelas Asep.

Yakni dalam bentuk uang sebesar Rp883.038.394.268 yang telah disetorkan atau transfer pada 20 November 2025 ke rekening Giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta, dan sejumlah 6 unit Efek yang telah dipindahkan pada 17 November 2025 ke rekening efek Taspen.

"Sementara, uang di depan ini, karena tempat dan keamanan, tidak kami tampilkan keseluruhannya. Uang yang ditampilkan hanya sejumlah Rp300 miliar dari total Rp883 miliar," pungkas Asep.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya