Berita

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu secara simbolis menyerahkan uang Rp883 miliar kepada Direktur Utama PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp883 Miliar ke PT Taspen

KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 | 15:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan uang Rp883 miliar lebih kepada PT Taspen (Persero) sebagai amanat putusan pengadilan. 

Uang itu merupakan hasil rampasan dari perkara korupsi investasi fiktif PT Taspen yang menyeret mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada Taspen dilakukan dari perkara Ekiawan yang telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Bunyi amar putusannya adalah menetapkan barang bukti berupa nomor 1086 berupa unit penyertaan reksa dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) dengan jumlah unit 996.694.959,5143 unit dirampas untuk Negara Cq PT Taspen (Persero) dan turut diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.

"Terhadap putusan a quo, Jaksa KPK telah melakukan eksekusi dengan cara melakukan penjualan kembali (redemption) untuk mendapatkan net asset value atau nilai aktiva bersih sejak 29 Oktober 2025 sampai dengan 12 November 2025," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 20 November 2205.

Ia menjelaskan sebagaimana fakta persidangan, perbuatan melawan hukum Ekiawan bersama-sama dengan Antonius NS Kosasih selaku mantan Direktur Utama Taspen dalam melakukan investasi pada reksa dana I-next G2 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Taspen sejumlah Rp1 triliun.

Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK nomor 14/LHP/XXI/04/2025 tanggal 22 April 2025.

"Setelah dilakukan serangkaian proses pemulihan aset oleh KPK dari perkara Taspen, hari ini KPK akan melakukan penyerahan kepada PT Taspen Persero, atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas," jelas Asep.

Yakni dalam bentuk uang sebesar Rp883.038.394.268 yang telah disetorkan atau ditransfer pada 20 November 2025 ke rekening Giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta. 

"Sementara, uang di depan ini, karena tempat dan keamanan, tidak kami tampilkan keseluruhannya. Uang yang ditampilkan hanya sejumlah Rp300 miliar dari total Rp883 miliar," tandas Asep.

Simbolis penyerahan uang Rp883 miliar ini dilakukan langsung Asep Guntur kepada Direktur Utama Taspen, Rony Hanityo Aprianto.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Manusia Nusantara dan Karakteristiknya

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:59

Diduga Terlibat Korupsi, Wali Kota Pematangsiantar Dilaporkan ke KPK

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:40

Telkom Bidik Peluang AI di Berbagai Sektor Industri Lewat Alcosystem

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:20

Bahlil: Bagi Golkar, Kosgoro ‘Seng Ada Lawan’

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:57

Film Pesta Babi Dianggap jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:33

Banyak Orang Cemas dengan Ekonomi Indonesia, Chatib Basri jadi Solusi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:15

Membongkar Jaringan Korupsi Terstruktur Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:55

Penangkapan 320 WNA Jaringan Judol jadi Kado Manis Hari Bhayangkara

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:30

Kasus Silmy Karim Harus jadi Momentum Reformasi Total Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:10

Purbaya Bantah Isu Mundur dari Menkeu: Saya Lebih Suka Maju!

Sabtu, 06 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya