Berita

Bank BRI. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kasus Kredit Modal Kerja Ternyata Diungkap BRI

KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 | 14:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Bank BRI menghormati putusan yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta terkait penetapan tersangka Relation Manager Bank BRI dalam kasus Kredit Modal Kerja Rp122 miliar dengan SPK fiktif.

Demikian disampaikan Pemimpin Kantor Cabang BRI Veteran Jakarta Didik Triharyanto melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 20 November 2025.

"Kasus tersebut merupakan pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui Kantor Cabang (KC) Veteran Jakarta sebagai langkah tegas BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja," kata Didik.


Menurut Didik, Bank ?BRI telah mengambil langkah tegas terhadap oknum pekerja yang terlibat berupa pemberian sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 30 April 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.

Didik menjelaskan, dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, Bank BRI senantiasa pro-aktif dalm pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud di lingkungan kerja serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG).

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menetapkan Relation Manager Bank BRI Frengki Hasoloan Sianturi sebagai tersangka kasus korupsi fasilitas kredit modal kerja berbasis surat perintah kerja (SPK) fiktif senilai Rp 122 miliar.

“FHS (Frengki Hasoloan Sianturi) selaku Relation Manager salah satu bank pemerintah,” kata Kepala Kejari Jakarta Pusat Antonius Despinola kepada wartawan, Senin malam, 17 November 2025.

Antonius menegaskan dasar penetapan tersebut, yakni adanya dua alat bukti yang cukup. Ia mengkonfirmasi bahwa Relation Manager yang jadi tersangka dalam kasus korupsi ini merupakan pegawai Bank BRI.

Selain Frengki, Kejari Jakpus juga menjerat Maria Lastry Gultom selaku Direktur PT Dunia Pangan Gosyen dan PT Citra Karya Tobindo, dan Li Putri Nazara selaku Direktur Utama PT Gosyen Sejahtera Utama. Penyidik menahan ketiganya selama 20 hari ke depan.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya