Berita

Kasranik dan Agung Pradana, terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online Michael Frederik Pakpahan mengikuti sidang di PN Medan. (Foto: RMOLSumut)

Hukum

Dua Terdakwa Pembunuh Sopir Online di Medan Dituntut Hukuman Mati

KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 | 13:53 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Dua terdakwa dalam kasus pembunuhan sopir taksi online Michael Frederik Pakpahan, Kasranik dan Agung Pradana, menghadapi tuntutan hukuman mati. Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 19 November 2025.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kasranik dan terdakwa Agung Pradana dengan pidana mati,” kata jaksa dalam sidang di ruang Cakra 9 PN Medan.

Jaksa, seperti dikutip dari RMOLSumut, menilai dua warga Langkat, Sumatera Utara itu terbukti membunuh Frederik Pakpahan dengan rencana sebagaimana Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Rencana kejahatan bermula pada 2 April 2025 ketika Kasrak dan Agung Pradana bertemu di sebuah warung kopi dan sepakat mencuri mobil untuk dijadikan kendaraan travel.

Rencana berkembang menjadi aksi kekerasan. Empat hari kemudian, mereka bertemu kembali di Pinang Baris. Kasranik membawa palu dan goni besar, sementara Agung membawa sarung untuk membekap korban.

Agung memesan taksi online indriver menggunakan ponsel Kasranik. Tepat pukul 00.00 WIB, Michael menjemput keduanya dengan Toyota Rush yang dikemudikannya. Saat melintas di Gang Wakaf II, Agung meminta Michael berhenti. Begitu mobil berhenti, Agung menjerat leher korban dari belakang dengan sarung, sementara Kasranik memukul kepala Michael tiga kali dengan palu hingga tak berdaya.

Keduanya kemudian membawa mobil ke arah Gebang. Sekitar pukul 03.00 WIB, tubuh Michael yang sudah dibungkus goni dibuang ke aliran air menuju laut. Setelah itu, mereka menuju rumah adik Kasranik di Kuala Gumit untuk membersihkan mobil dan menyembunyikan barang-barang milik korban. Pelarian keduanya berakhir pada 9 April 2025 setelah ditangkap Polrestabes Medan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya