Berita

Kasranik dan Agung Pradana, terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online Michael Frederik Pakpahan mengikuti sidang di PN Medan. (Foto: RMOLSumut)

Hukum

Dua Terdakwa Pembunuh Sopir Online di Medan Dituntut Hukuman Mati

KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 | 13:53 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Dua terdakwa dalam kasus pembunuhan sopir taksi online Michael Frederik Pakpahan, Kasranik dan Agung Pradana, menghadapi tuntutan hukuman mati. Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 19 November 2025.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kasranik dan terdakwa Agung Pradana dengan pidana mati,” kata jaksa dalam sidang di ruang Cakra 9 PN Medan.

Jaksa, seperti dikutip dari RMOLSumut, menilai dua warga Langkat, Sumatera Utara itu terbukti membunuh Frederik Pakpahan dengan rencana sebagaimana Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Rencana kejahatan bermula pada 2 April 2025 ketika Kasrak dan Agung Pradana bertemu di sebuah warung kopi dan sepakat mencuri mobil untuk dijadikan kendaraan travel.

Rencana berkembang menjadi aksi kekerasan. Empat hari kemudian, mereka bertemu kembali di Pinang Baris. Kasranik membawa palu dan goni besar, sementara Agung membawa sarung untuk membekap korban.

Agung memesan taksi online indriver menggunakan ponsel Kasranik. Tepat pukul 00.00 WIB, Michael menjemput keduanya dengan Toyota Rush yang dikemudikannya. Saat melintas di Gang Wakaf II, Agung meminta Michael berhenti. Begitu mobil berhenti, Agung menjerat leher korban dari belakang dengan sarung, sementara Kasranik memukul kepala Michael tiga kali dengan palu hingga tak berdaya.

Keduanya kemudian membawa mobil ke arah Gebang. Sekitar pukul 03.00 WIB, tubuh Michael yang sudah dibungkus goni dibuang ke aliran air menuju laut. Setelah itu, mereka menuju rumah adik Kasranik di Kuala Gumit untuk membersihkan mobil dan menyembunyikan barang-barang milik korban. Pelarian keduanya berakhir pada 9 April 2025 setelah ditangkap Polrestabes Medan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya