Berita

Kasranik dan Agung Pradana, terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online Michael Frederik Pakpahan mengikuti sidang di PN Medan. (Foto: RMOLSumut)

Hukum

Dua Terdakwa Pembunuh Sopir Online di Medan Dituntut Hukuman Mati

KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 | 13:53 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Dua terdakwa dalam kasus pembunuhan sopir taksi online Michael Frederik Pakpahan, Kasranik dan Agung Pradana, menghadapi tuntutan hukuman mati. Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 19 November 2025.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kasranik dan terdakwa Agung Pradana dengan pidana mati,” kata jaksa dalam sidang di ruang Cakra 9 PN Medan.

Jaksa, seperti dikutip dari RMOLSumut, menilai dua warga Langkat, Sumatera Utara itu terbukti membunuh Frederik Pakpahan dengan rencana sebagaimana Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Rencana kejahatan bermula pada 2 April 2025 ketika Kasrak dan Agung Pradana bertemu di sebuah warung kopi dan sepakat mencuri mobil untuk dijadikan kendaraan travel.

Rencana berkembang menjadi aksi kekerasan. Empat hari kemudian, mereka bertemu kembali di Pinang Baris. Kasranik membawa palu dan goni besar, sementara Agung membawa sarung untuk membekap korban.

Agung memesan taksi online indriver menggunakan ponsel Kasranik. Tepat pukul 00.00 WIB, Michael menjemput keduanya dengan Toyota Rush yang dikemudikannya. Saat melintas di Gang Wakaf II, Agung meminta Michael berhenti. Begitu mobil berhenti, Agung menjerat leher korban dari belakang dengan sarung, sementara Kasranik memukul kepala Michael tiga kali dengan palu hingga tak berdaya.

Keduanya kemudian membawa mobil ke arah Gebang. Sekitar pukul 03.00 WIB, tubuh Michael yang sudah dibungkus goni dibuang ke aliran air menuju laut. Setelah itu, mereka menuju rumah adik Kasranik di Kuala Gumit untuk membersihkan mobil dan menyembunyikan barang-barang milik korban. Pelarian keduanya berakhir pada 9 April 2025 setelah ditangkap Polrestabes Medan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya