Berita

Kasranik dan Agung Pradana, terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online Michael Frederik Pakpahan mengikuti sidang di PN Medan. (Foto: RMOLSumut)

Hukum

Dua Terdakwa Pembunuh Sopir Online di Medan Dituntut Hukuman Mati

KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 | 13:53 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Dua terdakwa dalam kasus pembunuhan sopir taksi online Michael Frederik Pakpahan, Kasranik dan Agung Pradana, menghadapi tuntutan hukuman mati. Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 19 November 2025.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kasranik dan terdakwa Agung Pradana dengan pidana mati,” kata jaksa dalam sidang di ruang Cakra 9 PN Medan.

Jaksa, seperti dikutip dari RMOLSumut, menilai dua warga Langkat, Sumatera Utara itu terbukti membunuh Frederik Pakpahan dengan rencana sebagaimana Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Rencana kejahatan bermula pada 2 April 2025 ketika Kasrak dan Agung Pradana bertemu di sebuah warung kopi dan sepakat mencuri mobil untuk dijadikan kendaraan travel.

Rencana berkembang menjadi aksi kekerasan. Empat hari kemudian, mereka bertemu kembali di Pinang Baris. Kasranik membawa palu dan goni besar, sementara Agung membawa sarung untuk membekap korban.

Agung memesan taksi online indriver menggunakan ponsel Kasranik. Tepat pukul 00.00 WIB, Michael menjemput keduanya dengan Toyota Rush yang dikemudikannya. Saat melintas di Gang Wakaf II, Agung meminta Michael berhenti. Begitu mobil berhenti, Agung menjerat leher korban dari belakang dengan sarung, sementara Kasranik memukul kepala Michael tiga kali dengan palu hingga tak berdaya.

Keduanya kemudian membawa mobil ke arah Gebang. Sekitar pukul 03.00 WIB, tubuh Michael yang sudah dibungkus goni dibuang ke aliran air menuju laut. Setelah itu, mereka menuju rumah adik Kasranik di Kuala Gumit untuk membersihkan mobil dan menyembunyikan barang-barang milik korban. Pelarian keduanya berakhir pada 9 April 2025 setelah ditangkap Polrestabes Medan.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya