Berita

Ilustrasi (Dokumen RMOL)

Hukum

Wakil Ketua DPRD OKU Diperiksa sebagai Tersangka Suap Proyek PUPR

KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 | 12:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus korupsi yang mengguncang Ogan Komering Ulu (OKU). Hari ini, tim penyidik memanggil Wakil Ketua DPRD OKU dari Gerindra, Parwanto, sebagai tersangka baru dalam kasus suap pengadaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2024-2025.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan kepada wartawan, pemeriksaan dilakukan hari ini, Kamis 20 November 2025 di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

Selain itu kata Budi, tim penyidik juga memanggil 3 orang tersangka lainnya, yakni Robi Vitergo selaku anggota DPRD Kabupaten OKU dari PKB, Ahmat Thoha alias Anang selaku wiraswasta, dan Mendra SB selaku wiraswasta.


Sebelumnya, keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 23 Oktober 2025  setelah diperiksa KPK sebagai saksi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Maret 2025, yang menjerat enam orang, termasuk Ketua dan Anggota Komisi III DPRD OKU dan Kepala Dinas PUPR.

Kasus ini berawal dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) OKU TA 2025. Perwakilan DPRD meminta 'jatah pokir' (pokok-pokok pikiran), yang kemudian disepakati diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR senilai Rp45 miliar (kemudian disesuaikan menjadi Rp35 miliar).

Para anggota DPRD menuntut fee sebesar 20 persen dari total nilai proyek, yang totalnya mencapai Rp7 miliar. Kepala Dinas PUPR kemudian mengkondisikan sembilan proyek bernilai miliaran Rupiah (termasuk rehabilitasi rumah dinas Bupati, pembangunan kantor dinas, dan peningkatan jalan) untuk dikerjakan pihak swasta melalui praktik pinjam bendera perusahaan. 

Fee total dari proyek-proyek ini ditetapkan 22 persen (2 persen untuk Dinas dan 20 persen untuk DPRD).

KPK menlai, skandal suap proyek ini melibatkan jaringan yang lebih luas, terutama dari unsur legislatif dan pihak swasta, yang secara kolektif bersekongkol menjarah uang negara.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya