Berita

Ilustrasi (Dokumen RMOL)

Hukum

Wakil Ketua DPRD OKU Diperiksa sebagai Tersangka Suap Proyek PUPR

KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 | 12:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus korupsi yang mengguncang Ogan Komering Ulu (OKU). Hari ini, tim penyidik memanggil Wakil Ketua DPRD OKU dari Gerindra, Parwanto, sebagai tersangka baru dalam kasus suap pengadaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2024-2025.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan kepada wartawan, pemeriksaan dilakukan hari ini, Kamis 20 November 2025 di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

Selain itu kata Budi, tim penyidik juga memanggil 3 orang tersangka lainnya, yakni Robi Vitergo selaku anggota DPRD Kabupaten OKU dari PKB, Ahmat Thoha alias Anang selaku wiraswasta, dan Mendra SB selaku wiraswasta.


Sebelumnya, keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 23 Oktober 2025  setelah diperiksa KPK sebagai saksi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Maret 2025, yang menjerat enam orang, termasuk Ketua dan Anggota Komisi III DPRD OKU dan Kepala Dinas PUPR.

Kasus ini berawal dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) OKU TA 2025. Perwakilan DPRD meminta 'jatah pokir' (pokok-pokok pikiran), yang kemudian disepakati diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR senilai Rp45 miliar (kemudian disesuaikan menjadi Rp35 miliar).

Para anggota DPRD menuntut fee sebesar 20 persen dari total nilai proyek, yang totalnya mencapai Rp7 miliar. Kepala Dinas PUPR kemudian mengkondisikan sembilan proyek bernilai miliaran Rupiah (termasuk rehabilitasi rumah dinas Bupati, pembangunan kantor dinas, dan peningkatan jalan) untuk dikerjakan pihak swasta melalui praktik pinjam bendera perusahaan. 

Fee total dari proyek-proyek ini ditetapkan 22 persen (2 persen untuk Dinas dan 20 persen untuk DPRD).

KPK menlai, skandal suap proyek ini melibatkan jaringan yang lebih luas, terutama dari unsur legislatif dan pihak swasta, yang secara kolektif bersekongkol menjarah uang negara.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Virus Hanta, Politik Ketakutan, dan Bayang-Bayang Bisnis Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:22

Bocah di Tapteng Diduga Dipukuli Ayahnya Gegara Telat Pulang

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:00

Jokowi dan Relawan Bersiap Blusukan

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:42

DPRD DKI Geber Ranperda RPPLH dan Pembangunan Keluarga

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:19

MUI: Penangkapan Aktivis Sumud Flotilla Bentuk Ketakutan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:04

Evaluasi Otsus Papua!

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:47

Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan ke PN Tanjungkarang

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:11

Beruang Liar Serang Petani Sawit di Musi Rawas

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:08

Pramono Klaim Arena Ring Tinju Bikin Tawuran Turun Drastis

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:26

Tiket Kereta Daop 2 Bandung Laris Manis Selama Libur Panjang

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:15

Selengkapnya