Berita

Ilustrasi (Dokumen RMOL)

Hukum

Wakil Ketua DPRD OKU Diperiksa sebagai Tersangka Suap Proyek PUPR

KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 | 12:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus korupsi yang mengguncang Ogan Komering Ulu (OKU). Hari ini, tim penyidik memanggil Wakil Ketua DPRD OKU dari Gerindra, Parwanto, sebagai tersangka baru dalam kasus suap pengadaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2024-2025.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan kepada wartawan, pemeriksaan dilakukan hari ini, Kamis 20 November 2025 di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

Selain itu kata Budi, tim penyidik juga memanggil 3 orang tersangka lainnya, yakni Robi Vitergo selaku anggota DPRD Kabupaten OKU dari PKB, Ahmat Thoha alias Anang selaku wiraswasta, dan Mendra SB selaku wiraswasta.


Sebelumnya, keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 23 Oktober 2025  setelah diperiksa KPK sebagai saksi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Maret 2025, yang menjerat enam orang, termasuk Ketua dan Anggota Komisi III DPRD OKU dan Kepala Dinas PUPR.

Kasus ini berawal dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) OKU TA 2025. Perwakilan DPRD meminta 'jatah pokir' (pokok-pokok pikiran), yang kemudian disepakati diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR senilai Rp45 miliar (kemudian disesuaikan menjadi Rp35 miliar).

Para anggota DPRD menuntut fee sebesar 20 persen dari total nilai proyek, yang totalnya mencapai Rp7 miliar. Kepala Dinas PUPR kemudian mengkondisikan sembilan proyek bernilai miliaran Rupiah (termasuk rehabilitasi rumah dinas Bupati, pembangunan kantor dinas, dan peningkatan jalan) untuk dikerjakan pihak swasta melalui praktik pinjam bendera perusahaan. 

Fee total dari proyek-proyek ini ditetapkan 22 persen (2 persen untuk Dinas dan 20 persen untuk DPRD).

KPK menlai, skandal suap proyek ini melibatkan jaringan yang lebih luas, terutama dari unsur legislatif dan pihak swasta, yang secara kolektif bersekongkol menjarah uang negara.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Bareskrim Bongkar Tempat Jual Beli Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:59

Ekonom Sambut Baik Kerja Sama RI-Jepang soal Energi Hijau

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:45

NKRI di Persimpangan Jalan

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:13

Legislator Kebon Sirih Bareng Walkot Jakbar Sidak Terminal Kalideres

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:50

Menhan: Masyarakat Harus Benar-benar Merasakan Kehadiran TNI

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:25

RI Siapkan Tameng Hadapi Investigasi Dagang AS

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:08

Kemenhub Tegaskan Penerbangan ke Luar Negeri Tetap Beroperasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:50

Teheran Diserang Lagi, Israel Klaim Bunuh Dua Pejabat Tinggi Iran

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:30

Sopir Taksi Daring Lapor Polisi Usai Dituduh Curi Akun Mobile Legend

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:10

BI Beri Sinyal Tidak Akan Pangkas Suku Bunga Imbas Gejolak Global

Rabu, 18 Maret 2026 | 00:50

Selengkapnya