Berita

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, di Gedung Merah Putih KPK (RMOL/Jamaludian Akmal)

Hukum

Ujian Nyali Pimpinan KPK: Jangan "Masuk Angin" Saat Mengusut Bobby Nasution

KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 | 10:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tekanan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersikap tegas dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) semakin memanas. Kini, perhatian tertuju langsung pada pimpinan KPK, akankah mereka "masuk angin" atau justru menunjukkan taringnya?

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto menekankan, pimpinan KPK harus segera mengambil langkah tegas terhadap Kasatgas Penyidikan yang diduga melakukan penghambatan untuk memanggil dan memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution

Hari menyebut, langkah tegas itu harus segera diambil pimpinan KPK untuk menjaga nama KPK.


"Pimpinan KPK harus segera mengambil langkah tegas untuk menjaga nama KPK. Agar tidak ada dugaan pimpinan KPK loyo dan masuk angin untuk memeriksa Bobby Nasution," tegas Hari Purwanto, kepada RMOL, Kamis, 20 November 2025.

Sebelumnya pada Senin, 17 November 2025, Kasatgas Penyidikan KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti dilaporkan Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) ke Dewas KPK. Mereka menyebut bahwa AKBP Rossa diduga melakukan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby.

Sementara itu pada Jumat, 14 November 2025, Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi teatrikal di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dalam aksinya itu, ICW membawa berbagai poster tuntutan terkait Bobby, hingga pertunjukan wayang dengan dalang menggunakan wajah bergambar Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi dan Bobby Nasution, dan tokoh wayang adalah bertuliskan KPK.

"Yang kami tahu dari laporan Tempo, penyidik KPK bahkan sudah mengusulkan kepada ketua satgas yang menangani kasus ini untuk memeriksa Bobby, tapi ketiga kepala satgas tersebut tidak ada yang berani untuk memeriksa Bobby," kata peneliti ICW, Zararah Azhim Syah.

Menurut Azhim, KPK harus melakukan pengembangan perkara karena para pihak yang terjaring OTT sebelumnya sudah masuk dalam tahap persidangan. Pengembangan perlu dilakukan untuk menelusuri dugaan keterlibatan Bobby.

"KPK harus menelusuri karena apabila KPK taat hukum, ini KPK kan lembaga penegak hukum, kalau dia taat hukum, harusnya dijalani perintah hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Dan itu perintah hakim untuk memeriksa Bobby, tapi sampai sekarang tidak diperiksa," pungkas Azhim.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya