Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Bisnis

BPJPH Minta Sertifikat Halal Kembali Dibatasi Masa Berlakunya

KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 | 07:18 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kebijakan sertifikat halal yang berlaku seumur hidup (tanpa batas waktu), yang diresmikan melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), kini menjadi sorotan tajam. 

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Ahmad Haikal Hasan, secara resmi mengusulkan agar ketentuan ini dicabut dan masa berlaku sertifikat kembali dibatasi, misalnya menjadi dua tahun.

Usulan ini disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, baru-baru ini.  Haikal menegaskan bahwa dinamika komposisi bahan (ingredients) produk yang sangat cepat menjadi alasan utama perlunya peninjauan ulang.


“Mohon ada peninjauan, mohon dicabut (aturan masa berlaku selamanya). Saya usul sertifikat halal berlaku dua tahun saja karena ingredients terus berubah. Bahkan di produk kosmetik, saya dengar dari beberapa pabrik, perubahan ingredients-nya bisa enam bulan sekali,” ujar Haikal, dikutip redaksi di Jakarta, Kamis 20 November 2025. 

Haikal menekankan bahwa pembatasan masa berlaku secara berkala sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan negara tujuan ekspor.

Data aktual menunjukkan bahwa banyak negara tujuan ekspor, terutama di kawasan Timur Tengah dan Eropa, menerapkan standar sertifikat halal dengan masa berlaku yang jelas, umumnya berkisar 1 hingga 3 tahun.

“Jika nanti kita masuk ke skema internasional single window, negara tujuan akan meminta ‘valid until’. Bagaimana barang kita bisa masuk kalau masa berlakunya ‘until forever’?” kata Haikal.

Menurut Haikal, produk dengan masa berlaku "sampai selamanya" justru berpotensi menimbulkan keraguan. 

“Ada perusahaan permen terkenal yang ditolak masuk Uni Emirat Arab karena masa berlaku sertifikat halalnya selamanya. Jadi mohon sekali dilakukan peninjauan,” ujarnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya