Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Bisnis

BPJPH Minta Sertifikat Halal Kembali Dibatasi Masa Berlakunya

KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 | 07:18 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kebijakan sertifikat halal yang berlaku seumur hidup (tanpa batas waktu), yang diresmikan melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), kini menjadi sorotan tajam. 

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Ahmad Haikal Hasan, secara resmi mengusulkan agar ketentuan ini dicabut dan masa berlaku sertifikat kembali dibatasi, misalnya menjadi dua tahun.

Usulan ini disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, baru-baru ini.  Haikal menegaskan bahwa dinamika komposisi bahan (ingredients) produk yang sangat cepat menjadi alasan utama perlunya peninjauan ulang.


“Mohon ada peninjauan, mohon dicabut (aturan masa berlaku selamanya). Saya usul sertifikat halal berlaku dua tahun saja karena ingredients terus berubah. Bahkan di produk kosmetik, saya dengar dari beberapa pabrik, perubahan ingredients-nya bisa enam bulan sekali,” ujar Haikal, dikutip redaksi di Jakarta, Kamis 20 November 2025. 

Haikal menekankan bahwa pembatasan masa berlaku secara berkala sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan negara tujuan ekspor.

Data aktual menunjukkan bahwa banyak negara tujuan ekspor, terutama di kawasan Timur Tengah dan Eropa, menerapkan standar sertifikat halal dengan masa berlaku yang jelas, umumnya berkisar 1 hingga 3 tahun.

“Jika nanti kita masuk ke skema internasional single window, negara tujuan akan meminta ‘valid until’. Bagaimana barang kita bisa masuk kalau masa berlakunya ‘until forever’?” kata Haikal.

Menurut Haikal, produk dengan masa berlaku "sampai selamanya" justru berpotensi menimbulkan keraguan. 

“Ada perusahaan permen terkenal yang ditolak masuk Uni Emirat Arab karena masa berlaku sertifikat halalnya selamanya. Jadi mohon sekali dilakukan peninjauan,” ujarnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya