Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Bisnis

BPJPH Minta Sertifikat Halal Kembali Dibatasi Masa Berlakunya

KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 | 07:18 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kebijakan sertifikat halal yang berlaku seumur hidup (tanpa batas waktu), yang diresmikan melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), kini menjadi sorotan tajam. 

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Ahmad Haikal Hasan, secara resmi mengusulkan agar ketentuan ini dicabut dan masa berlaku sertifikat kembali dibatasi, misalnya menjadi dua tahun.

Usulan ini disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, baru-baru ini.  Haikal menegaskan bahwa dinamika komposisi bahan (ingredients) produk yang sangat cepat menjadi alasan utama perlunya peninjauan ulang.


“Mohon ada peninjauan, mohon dicabut (aturan masa berlaku selamanya). Saya usul sertifikat halal berlaku dua tahun saja karena ingredients terus berubah. Bahkan di produk kosmetik, saya dengar dari beberapa pabrik, perubahan ingredients-nya bisa enam bulan sekali,” ujar Haikal, dikutip redaksi di Jakarta, Kamis 20 November 2025. 

Haikal menekankan bahwa pembatasan masa berlaku secara berkala sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan negara tujuan ekspor.

Data aktual menunjukkan bahwa banyak negara tujuan ekspor, terutama di kawasan Timur Tengah dan Eropa, menerapkan standar sertifikat halal dengan masa berlaku yang jelas, umumnya berkisar 1 hingga 3 tahun.

“Jika nanti kita masuk ke skema internasional single window, negara tujuan akan meminta ‘valid until’. Bagaimana barang kita bisa masuk kalau masa berlakunya ‘until forever’?” kata Haikal.

Menurut Haikal, produk dengan masa berlaku "sampai selamanya" justru berpotensi menimbulkan keraguan. 

“Ada perusahaan permen terkenal yang ditolak masuk Uni Emirat Arab karena masa berlaku sertifikat halalnya selamanya. Jadi mohon sekali dilakukan peninjauan,” ujarnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya