Berita

Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Dokumentasi RMOL)

Publika

MK Menguntungkan Jokowi, Merugikan Prabowo

KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 | 04:59 WIB

SEJUMLAH putusan Mahkamah Konstitusi (MK) belakangan ini, khususnya sejak era Prabowo Subianto, relatif berani dan revolusioner, dibandingkan era Joko Widodo alias Jokowi.

Misalnya, putusan MK yang menghapus syarat 20 persen dukungan capres-cawapres. Kemudian putusan yang memisahkan keserentakan Pemilu menjadi Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Terakhir, putusan yang melarang anggota Polri menempati posisi sipil di luar Polri.

Ternyata, ada empat ribu lebih anggota Polri yang menempati posisi sipil di luar Polri. Ini sungguh berani dan revolusioner. Komisi Percepatan Reformasi Polri yang baru dibentuk saja, belum tentu terpikirkan, apalagi berani menyentuh perkara ini.


Entah kenapa putusan-putusan MK era Prabowo lebih berani dan revolusioner dibandingkan era Jokowi?

Berkali-kali digugat syarat 20 persen dukungan capres-cawapres di era Jokowi, MK bergeming. Tapi sekali saja digugat di era Prabowo, MK langsung mengabulkan.

Bahkan, syarat dukungan untuk maju Pilkada pun tiba-tiba dipotong separuh. Tak ada lagi 20 persen. MK menjadi lebih gampang mengabulkan gugatan terkait syarat-syarat yang membatasi ketimbang mempertahankannya.

Kecuali, syarat usia yang memberikan jalan buat Gibran Rakabuming Raka maju cawapres tak sulit bagi MK mengabulkan. MK di era Jokowi terlihat pro status quo, di era Prabowo justru sebaliknya.

Bisakah diartikan MK di era Jokowi lebih segan, takut, khawatir kepada Jokowi, sementara di era Prabowo tidak?

Bahkan MK membuatkan putusan khusus supaya anak Jokowi, bisa maju pencapresan, kendati belum cukup umur waktu itu.

Di era Prabowo, bahkan UUD 1945 pun ditabrak MK, karena memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, sehingga Pemilu yang diadakan sekali lima tahun bisa berubah sementara.

Sudah sejak awal sebetulnya Prabowo ingin menghapus syarat 20 persen pencapresan lewat Fraksi Gerindra di DPR, tapi tak pernah dikabulkan MK.

Saat Prabowo baru saja menjadi Presiden, langsung syarat itu dihapuskan. Dan lagi-lagi, putusan itu dianggap memberikan jalan buat Jokowi, kalau nanti anaknya Gibran Rakabuming Raka maju Pilpres. MK menguntungkan Jokowi, merugikan Prabowo.

Putusan-putusan MK belakangan ini memberikan pekerjaan rumah yang berat dan tak sedikit bagi eksekutif dan legislatif.

Belum lagi selesai soal penghapusan syarat 20 persen dukungan Capres-cawapres dan setting Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, kini ada lagi putusan larangan bagi anggota Polri untuk menempati posisi jabatan sipil di luar Polri.

Bayangkan, ada sekitar empat ribu lebih anggota Polri harus kembali ke Mabes Polri, kembali ke Markas, kembali ke Barak. Ini jelas pekerjaan yang tidak mudah dieksekusi dalam waktu dekat. 

Menggantikan empat ribu lebih pejabat seketika, alangkah merepotkannya? Kecuali, semua mau mundur sebagai anggota Polri dan tetap di posisi saat ini. Tapi alangkah sudah jauhnya juga anggota Polri merambah ke institusi di luar Polri. Polisi birokrat.

Di sisi lain, putusan MK tak bisa ditawar-tawar lagi. Final dan mengikat. Artinya, kalaupun ada aturan lain yang memperbolehkan anggota Polri mengisi posisi sipil lainnya, maka aturan itu harus tunduk pada putusan MK, bukan sebaliknya. Tak ada cerita menunggu perubahan undang-undang terlebih dulu.

Erizal
Direktur ABC Riset & Consulting

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya