Berita

Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Dokumentasi RMOL)

Publika

MK Menguntungkan Jokowi, Merugikan Prabowo

KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 | 04:59 WIB

SEJUMLAH putusan Mahkamah Konstitusi (MK) belakangan ini, khususnya sejak era Prabowo Subianto, relatif berani dan revolusioner, dibandingkan era Joko Widodo alias Jokowi.

Misalnya, putusan MK yang menghapus syarat 20 persen dukungan capres-cawapres. Kemudian putusan yang memisahkan keserentakan Pemilu menjadi Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Terakhir, putusan yang melarang anggota Polri menempati posisi sipil di luar Polri.

Ternyata, ada empat ribu lebih anggota Polri yang menempati posisi sipil di luar Polri. Ini sungguh berani dan revolusioner. Komisi Percepatan Reformasi Polri yang baru dibentuk saja, belum tentu terpikirkan, apalagi berani menyentuh perkara ini.


Entah kenapa putusan-putusan MK era Prabowo lebih berani dan revolusioner dibandingkan era Jokowi?

Berkali-kali digugat syarat 20 persen dukungan capres-cawapres di era Jokowi, MK bergeming. Tapi sekali saja digugat di era Prabowo, MK langsung mengabulkan.

Bahkan, syarat dukungan untuk maju Pilkada pun tiba-tiba dipotong separuh. Tak ada lagi 20 persen. MK menjadi lebih gampang mengabulkan gugatan terkait syarat-syarat yang membatasi ketimbang mempertahankannya.

Kecuali, syarat usia yang memberikan jalan buat Gibran Rakabuming Raka maju cawapres tak sulit bagi MK mengabulkan. MK di era Jokowi terlihat pro status quo, di era Prabowo justru sebaliknya.

Bisakah diartikan MK di era Jokowi lebih segan, takut, khawatir kepada Jokowi, sementara di era Prabowo tidak?

Bahkan MK membuatkan putusan khusus supaya anak Jokowi, bisa maju pencapresan, kendati belum cukup umur waktu itu.

Di era Prabowo, bahkan UUD 1945 pun ditabrak MK, karena memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, sehingga Pemilu yang diadakan sekali lima tahun bisa berubah sementara.

Sudah sejak awal sebetulnya Prabowo ingin menghapus syarat 20 persen pencapresan lewat Fraksi Gerindra di DPR, tapi tak pernah dikabulkan MK.

Saat Prabowo baru saja menjadi Presiden, langsung syarat itu dihapuskan. Dan lagi-lagi, putusan itu dianggap memberikan jalan buat Jokowi, kalau nanti anaknya Gibran Rakabuming Raka maju Pilpres. MK menguntungkan Jokowi, merugikan Prabowo.

Putusan-putusan MK belakangan ini memberikan pekerjaan rumah yang berat dan tak sedikit bagi eksekutif dan legislatif.

Belum lagi selesai soal penghapusan syarat 20 persen dukungan Capres-cawapres dan setting Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, kini ada lagi putusan larangan bagi anggota Polri untuk menempati posisi jabatan sipil di luar Polri.

Bayangkan, ada sekitar empat ribu lebih anggota Polri harus kembali ke Mabes Polri, kembali ke Markas, kembali ke Barak. Ini jelas pekerjaan yang tidak mudah dieksekusi dalam waktu dekat. 

Menggantikan empat ribu lebih pejabat seketika, alangkah merepotkannya? Kecuali, semua mau mundur sebagai anggota Polri dan tetap di posisi saat ini. Tapi alangkah sudah jauhnya juga anggota Polri merambah ke institusi di luar Polri. Polisi birokrat.

Di sisi lain, putusan MK tak bisa ditawar-tawar lagi. Final dan mengikat. Artinya, kalaupun ada aturan lain yang memperbolehkan anggota Polri mengisi posisi sipil lainnya, maka aturan itu harus tunduk pada putusan MK, bukan sebaliknya. Tak ada cerita menunggu perubahan undang-undang terlebih dulu.

Erizal
Direktur ABC Riset & Consulting

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Menelusuri Perjalanan Baru Vision dalam Serial VisionQuest

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29

Usai Mandek, Harga Emas Antam Langsung Anjlok Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22

Polisi Rilis 13 Korban Ledakan Pertokoan Pasar Cimanggis Tangsel

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17

COP31 Jadi Momentum Prabowo Percepat Transisi Energi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08

PM Baru Maroko Temui Raja, Bahas Pembentukan Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03

Pertamina Kerahkan Armada Tambahan dan Terminal 24 Jam untuk Normalisasi BBM di Bal

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54

4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46

Pengamat Dorong Percepatan Jargas dan CNG untuk Tekan Impor LPG

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42

Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Langsung Buka Suara

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38

Badai PHK Melanda Netflix Saat Pertumbuhan Melambat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27

Selengkapnya