Berita

Ilustrasi. (Foto: soflbi.com)

Bisnis

Bank Dibanjiri Likuiditas Rp800 Triliun, Mengapa Belum "Nyata"?

RABU, 19 NOVEMBER 2025 | 19:58 WIB | OLEH: PERDANA WAHYU SANTOSA*

BANK Indonesia (BI) dan pemerintah secara agresif mengalirkan likuiditas ke sektor perbankan sepanjang 2025. Menurut Gubernur BI, total injeksi likuiditas telah mencapai sekitar Rp 800 triliun. Komposisinya terdiri dari tiga kanal utama yaitu pengurangan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), pembelian Surat Berharga Negara (SBN), serta insentif Kredit Likuiditas Makroprudensial (KLM).

• Dari sisi instrumen moneter, BI telah menurunkan outstanding SRBI senilai lebih dari Rp 200 triliun.

• Sementara itu, pembelian SBN oleh BI diperkirakan sekitar Rp 217 triliun, untuk menyerap sebagian likuiditas dan sekaligus mendukung harmonisasi kebijakan moneter-fiskal.


• Tambahan likuiditas juga berasal dari insentif KLM senilai sekitar Rp 383,6 triliun yang diperuntukkan bagi bank BUMN, bank asing, dan cabang bank tertentu agar menyalurkan kredit ke sektor riil.

Di sisi lain, pemerintah melalui Kemenkeu juga menyuntikkan dana segar ke perbankan: sekitar Rp 200 triliun dari saldo kas negara dipindahkan dari BI ke bank-bank komersial, terutama bank BUMN (lihat Tabel 1). Langkah ini digambarkan sebagai bagian dari strategi pro-growth yang dirancang untuk memastikan likuiditas tidak hanya mengendap di bank, tetapi benar-benar mengalir ke sektor usaha melalui kredit.



Melalui kebijakan ini, BI juga telah menurunkan secondary reserve requirement dan memperlonggar aturan cadangan agar bank memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam memanfaatkan likuiditas jangka pendek. Kombinasi kebijakan moneter dan fiskal tersebut mencerminkan upaya terkoordinasi antara BI, Kementerian Keuangan, dan OJK untuk menjaga aliran dana tetap produktif.
Kenapa Likuiditas Besar Belum "Nyata"?

Meskipun suntikan likuiditas sangat besar, kenyataannya belum semua dana itu berhasil mengalir secara optimal ke kredit produktif. Gubernur BI, Perry Warjiyo, telah menyoroti hal ini. Ia menyatakan bahwa meskipun likuiditas "cukup berlimpah", perbankan belum menurunkan suku bunga kredit secara agresif. Padahal, BI Rate telah dipangkas total 125 bps menjadi 4,75 %, dan suku bunga deposito juga telah turun.

Ada beberapa faktor yang menjelaskan kenapa transmisi likuiditas ke kredit belum maksimal:

• Permintaan Kredit yang Masih Lemah/Tertahan. BI mencatat adanya undisbursed loan (plafon pinjaman yang belum dicairkan) sangat besar yang mencapai sekitar Rp 2.372 triliun, atau sekitar 22?"23% dari total plafon kredit. Ini menunjukkan bahwa meskipun bank "ingin" menyalurkan, namun debitur belum mengajukan pencairan atau menahan permintaan karena sikap wait and see diduga karena kondisi ekonomi dan bisnis belum kondusif.

• Suku Bunga Spesial dan Special Rate. BI menyebut sebagian besar dana pihak ketiga (DPK) masih datang dari deposan besar yang mendapat “special rate” suku bunga di atas penjaminan LPS. Praktik ini membuat biaya dana bank tetap tinggi, sehingga bank kesulitan menurunkan suku bunga kredit lebih agresif.

• Risiko Moral Hazard dan Alokasi Tidak Efisien. Suntikan besar likuiditas dan dana negara ke bank menuntut agar penggunaan dana diawasi secara ketat. BI mengingatkan bahwa “uang Rp 800 triliun harus mengalir” -maksudnya bukan hanya menguatkan neraca bank, tetapi benar-benar disalurkan ke kredit produktif. Jika tidak, ada risiko dana besar hanya menjadi “alat likuiditas” internal belaka tanpa dampak nyata ke perekonomian.

Penutup

Situasi likuiditas perbankan Indonesia saat ini bisa dibilang “over-abundant” di atas kertas, dengan BI dan pemerintah telah menyuntikkan likuiditas hingga ± Rp 800 triliun. Namun, tantangan sebenarnya terletak pada efektivitas aliran dana ini menuju sektor riil melalui kredit: apakah bank mampu menurunkan suku bunga dan menyalurkan kredit; dan apakah debitur -terutama usaha kecil menengah dan pelaku usaha produktif- memiliki keberanian dan kebutuhan untuk meminjam.

Dari sudut tata kelola (GCG) dan manajemen risiko, pengawasan atas penggunaan likuiditas menjadi semakin penting. BI dan OJK perlu memastikan bahwa suntikan likuiditas tidak sekadar memperkuat neraca, tetapi benar-benar menjadi modal bagi ekspansi kredit produktif. Selain itu, mekanisme transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana -baik yang berasal dari BI maupun pemerintah- harus diperkuat agar tidak menimbulkan moral hazard.

Jika aliran likuiditas besar ini berhasil diarahkan dengan baik, potensi dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi bisa signifikan. Sebaliknya, bila dana mengendap atau disalurkan ke instrumen keuangan semata, maka tekanan likuiditas akan menjadi “bom waktu” yang mengancam efektivitas kebijakan pro-pertumbuhan. Pemerintah, regulator, dan perbankan harus bersinergi agar likuiditas besar ini benar-benar mengalir dan berdampak pada pembangunan ekonomi jangka panjang.

*Penulis adalah Guru Besar Ekonomi, Dekan FEB Universitas YARSI,  Direktur Riset GREAT Institute dan CEO SAN Scientific.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya