Berita

Mantan Aktivis 98, Faizal Assegaf saat diundang audiensi bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri di STIK-PTIK Jakarta Selatan pada Rabu, 19 November 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Politik

Faizal Assegaf Minta Polri Tempuh Mediasi di Kasus Roy Suryo Cs

RABU, 19 NOVEMBER 2025 | 19:57 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Aktivis 98, Faizal Assegaf meminta kasus Roy Suryo Cs soal dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo diselesaikan dengan cara mediasi.

Hal ini disampaikan oleh Faizal saat diundang audiensi bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri di STIK-PTIK Jakarta Selatan pada Rabu, 19 November 2025.

Menurut dia, mediasi bisa menempuh jalur pendekatan ideologis mediasi dengan tidak masuk ke proses hukum.


"Kami berharap tim Reformasi Polri dapat memediasi kasus-kasus hukum yang dianggap kontra produktif, yang dianggap tidak penting, barangkali bisa diselesaikan melalui pendekatan-pendekatan ideologis," kata Faizal.

Itu sebabnya, Faizal juga berharap tim reformasi Polri bukan hanya tempat menampung aspirasi, namun bisa menjadi tempat pemecahan masalah.

"Paling penting kami akan galang gelombang dukungan yang kuat secara moral kepada tim reformasi Polri untuk bekerja lebih fokus untuk tidak sekadar pembasahan bersifat tematis tapi masuk dalam pendekatan substansi yang konstruktif," ungkapnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya mengumumkan delapan tersangka di kasus ini. Kluster pertama berisi lima orang yakmi pengacara Eggi Sudjana (ES); Kurnia Tri Rohyani (KTR); M. Rizal Fadillah (MRF); Rustam Effendi (RE); dan Damai Hari Lubis (DHL).

Klaster kedua, tersapat tiga, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS); Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT); dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

Para tersangka pun dijerat dengan pasal berbeda, klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.

Lalu, klaster 2 ini dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Jo Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45a Ayat 2 UU  ITE.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut laporan Jokowi atas dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 UU ITE.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Brigjen Victor Alexander Lateka Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PABKI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48

MBG Program Baik, Namun Pelaksanaannya Terlalu Dipaksakan

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:07

Suporter Indonesia Bisa Transaksi Pakai wondr by BNI di Thailand Open 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:46

Rupiah Jebol Rp17.600, Prabowo: di Desa Nggak Pakai Dolar

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:06

Sjafrie Kumpulkan BIN hingga Panglima TNI, Fokus Kawal Mineral Strategis RI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:16

Saham Magnum Melonjak Usai Rumor Akuisisi Blackstone dan CD&R

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:02

Prabowo Curhat Kenyang Diejek TNI-Polri Urus Jagung: Itu Aparat Rakyat!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:35

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Dam, Jemaah Haji Diminta Gunakan Jalur Resmi Adahi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:18

Instants Fitur Baru Instagram, Ini Bedanya dengan Stories

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:13

Prabowo Minta Aparat Koreksi Diri: Jangan Jadi Beking Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:03

Selengkapnya