Berita

Mantan Aktivis 98, Faizal Assegaf saat diundang audiensi bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri di STIK-PTIK Jakarta Selatan pada Rabu, 19 November 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Politik

Faizal Assegaf Minta Polri Tempuh Mediasi di Kasus Roy Suryo Cs

RABU, 19 NOVEMBER 2025 | 19:57 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Aktivis 98, Faizal Assegaf meminta kasus Roy Suryo Cs soal dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo diselesaikan dengan cara mediasi.

Hal ini disampaikan oleh Faizal saat diundang audiensi bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri di STIK-PTIK Jakarta Selatan pada Rabu, 19 November 2025.

Menurut dia, mediasi bisa menempuh jalur pendekatan ideologis mediasi dengan tidak masuk ke proses hukum.


"Kami berharap tim Reformasi Polri dapat memediasi kasus-kasus hukum yang dianggap kontra produktif, yang dianggap tidak penting, barangkali bisa diselesaikan melalui pendekatan-pendekatan ideologis," kata Faizal.

Itu sebabnya, Faizal juga berharap tim reformasi Polri bukan hanya tempat menampung aspirasi, namun bisa menjadi tempat pemecahan masalah.

"Paling penting kami akan galang gelombang dukungan yang kuat secara moral kepada tim reformasi Polri untuk bekerja lebih fokus untuk tidak sekadar pembasahan bersifat tematis tapi masuk dalam pendekatan substansi yang konstruktif," ungkapnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya mengumumkan delapan tersangka di kasus ini. Kluster pertama berisi lima orang yakmi pengacara Eggi Sudjana (ES); Kurnia Tri Rohyani (KTR); M. Rizal Fadillah (MRF); Rustam Effendi (RE); dan Damai Hari Lubis (DHL).

Klaster kedua, tersapat tiga, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS); Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT); dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

Para tersangka pun dijerat dengan pasal berbeda, klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.

Lalu, klaster 2 ini dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Jo Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45a Ayat 2 UU  ITE.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut laporan Jokowi atas dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 UU ITE.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya